Jakarta, disinfecting2u.com – Polres Bogor Kota segera menetapkan dua tersangka kasus pencurian data ribuan warga Bogor yang melibatkan PT Indosat Ooredoo Hutchison.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi mengatakan, pihaknya juga menyertakan barang bukti bersamaan dengan pelimpahan dua tersangka ke kejaksaan.
Menurutnya, perintah Jaksa Penuntut Umum terkait kasus PT Indosat Ooredoo Hutchison telah selesai dan pada Selasa, 22 Oktober 2024, kedua tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor.
Instruksinya hanya memeriksa ahli dari Kemenkominfo dan ahli pidana. Semua sudah kami periksa, kata Aji kepada awak media, Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Aji mengatakan, penyidik menemukan adanya MoU antara PT Indosat Ooredoo Hutchison dengan kedua tersangka dari pemeriksaan.
Namun pihak tersebut tidak membeberkan isi MoU antara kedua tersangka dengan Indosat Ooredoo Hutchison.
Ditemukan adanya dokumen nota kesepahaman antara tersangka dengan internal Indosat, ujarnya.
Menurutnya, perkara pidana pencurian data pribadi yang dilakukan Hutchison, mitra PT Indosat Ooredoo, akan segera disidangkan di pengadilan setelah tim penyidik Polres Bogor melakukan tahap kedua. serahkan tersangka dan barang bukti pada Selasa.
Ya, pengadilan akan segera mengadilinya, setelah tim jaksa menyerahkan berkasnya ke pengadilan, ujarnya.
Sebelumnya, Polres Bogor berhasil mengungkap kasus phishing, cybercrime, pencurian data, dan pencurian identitas yang diduga melibatkan PT Indosat Ooredoo Hutchison.
Kasus ini terungkap di sebuah toko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor Kompol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya mencuri ribuan data KTP warga Bogor untuk mengejar target penjualan kartu SIM Indosat Ooredoo Hutchison.
Terungkapnya pencurian identitas bermula dari ditangkapnya dua orang pelaku pencurian dan penyalahgunaan data pribadi orang lain tanpa izin.
Belakangan diketahui keduanya bekerja di PT NTP dan merupakan kepala cabang serta operator. Masing-masing berinisial PMR dan L.
“Mereka menerapkan petisi dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, tujuannya agar bisa menjual 4.000 kartu SIM. Indosat juga bertujuan agar PT Nusa Pro Telemedia Persada bisa menjual 4.000 kartu SIM Indosat setiap bulannya,” kata Bismo. Kamis (29/8/2024).
Di bawah tekanan target tersebut, dua pelaku akhirnya melecehkan 3.000 identitas warga Kota Bogor.
Pelaku berinisial PMR ditugaskan memasukkan kartu SIM ke dalam ponsel untuk memasukkan data orang lain tanpa izin. Dari perbuatannya, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 25,6 juta. (ra)