Pilkada 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Sudah Ditetapkan Presiden, Masyarakat Diberi Kesempatan Gunakan Hak Pilihnya

Jakarta, disinfecting2u.com – Pilkada 27 November 2024. akan menjadi hari libur nasional. Hal ini ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sejak pilkada pada 27 November 2024 dinyatakan sebagai hari libur nasional, maka masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk menggunakan hak pilihnya. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah, gubernur dan wakil gubernur daerah, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024. sebagai hari libur nasional.

Melansir laman jdih.setneg.go.id pada Sabtu (23/11/2024), penetapan hari pemilu sepak bola sebagai hari libur nasional sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. pada pemilihan gubernur, gubernur. dan walikota yang menyebutkan pemungutan suara pada hari libur atau akhir pekan.

Komisi Utama Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 27 November 2024. sebagai hari pemungutan suara Pilkada 2024.

Oleh karena itu, tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional sehubungan dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah, gubernur dan wakil gubernur daerah, serta walikota dan wakilnya.

Keputusan Presiden ini diterbitkan di Jakarta pada 21 November 2024. dan mulai berlaku pada Tanggal Efektif. (semut/nsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top