Jakarta, disinfecting2u.com – Kesehatan mental bukan hanya masalah medis tapi juga hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dahana Putra.
Dahana mengatakan hal itu sejalan dengan Pasal 9 UU HAM 39 Tahun 1999.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, mempunyai tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak atas pelayanan kesehatan.
Seperti halnya hak atas kesehatan fisik, Dahana mengatakan akses terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas, inklusif, dan bebas stigma harus diakui sebagai bagian dari hak setiap orang.
Pemerintah memiliki peraturan yang mendorong kepatuhan dan penghormatan terhadap hak-hak penyandang masalah kesehatan jiwa atau Penyandang Disabilitas Mental (PDM).
Misalnya saja menurutnya pada UU Nomor 17 Tahun 2023 “On Health Care” yang mengangkat isu kesehatan mental.
Dahana menilai masuknya isu kesehatan jiwa ke dalam UU Kesehatan bukanlah hal yang tidak masuk akal.
Merujuk pada temuan Kementerian Kesehatan, tercatat satu dari empat orang di Indonesia mengalami gangguan kesehatan jiwa pada tingkat tertentu.
Meski begitu, kata dia, pemahaman masyarakat Indonesia terhadap masalah kesehatan jiwa masih kurang sehingga sering menimbulkan praktik diskriminatif.
“Penderita gangguan kesehatan mental seringkali menghadapi tantangan dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam masyarakat,” ujarnya, seperti dilansir Minggu (13/10/2024).
Menurutnya, mengabaikan kesehatan mental sama saja dengan mengabaikan hak asasi manusia.
Setiap orang berhak atas kehidupan yang bermartabat, termasuk perlindungan dan dukungan terhadap masalah kesehatan jiwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. tentang penyandang cacat.
Dijelaskannya, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap masalah kesehatan jiwa menjadi tantangan bagi pemerintah, apalagi kesehatan jiwa tidak kalah pentingnya bagi masyarakat sebagai bagian dari hak dasar setiap orang dan warga negara.
Ia juga menegaskan agar semua pihak dapat menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan mental dan menghormati hak asasi setiap orang. (semut/nsi)