Medan, Tvonenevs.com – Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara (Sumut) menggelar jumpa pers di Kantor DPD DPD Sumut, Jalan Jamin Ginting, Medan Selaiang, Selasa sore. (19/11/2024)
DPD Sumut Sumut yang dihadiri Sekretaris DPD DPD Sumut Sutarto, didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum Alamsiah Hasibuan dan Kepala Biro Hukum Nurdin Sipayung, mengingatkan aparat, ASN, serta TNI dan Polri, atas tuntutan pidana tersebut. Yang ditunggu-tunggu jika diketahui terlibat dalam pemenangan calon bupati.
Dalam jumpa pers tersebut, Alamsiah mengucapkan terima kasih atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 136 yang menyatakan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dapat dihukum jika melanggar hukum netralitas dalam pemilihan presiden atau Pilkada tahun 2024.
“Kami mengapresiasi putusan MK yang menyatakan pejabat pemerintah, ASN, serta TNI dan Polri dapat dihukum dengan putusan MK ini,” kata Alamsiah.
Terkait pelanggaran pilkada, Alamsiah juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika kedapatan pejabat atau aparatur pemerintah yang menggunakan kekuasaannya untuk menyenangkan dua wakil (paslon) lainnya.
“Kami menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan aparat dan ASN.” Dengan ini kami mencoba mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba-coba terlibat dalam kegiatan kriminal tersebut,” kata Alamsia.
“Karena tanggung jawab ada pada setiap orang, dia bisa masuk penjara dulu.” Hal ini tidak bisa disalahkan pada atasannya. Jadi itu juga harus dipahami, terutama oleh para pemimpin lingkungan hidup,” lanjut Alamsia.
Sekretaris PDIP DPD Sumut Sutarto pun mengingatkan pejabat pemerintah yang terlibat dalam kemenangan dua calon lainnya untuk memahami hasil pemilu MK baru-baru ini.
“Memahami putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136 yang mewajibkan seluruh pejabat publik untuk mendengarkan dan menaatinya agar tidak bermusuhan dengan proses demokrasi, khususnya pada Pilkada serentak tahun 2024,” jelas Sutarto yang merupakan wakil presiden negara tersebut. DPRD Sumut.
“Sesuai putusan MK, kalau ada pejabat pemerintah yang diduga terlibat dengan sekelompok wakil tertentu dan merugikan dua orang wakilnya, ya, itu melanggar hukum,” Sutarto lanjutan.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan Pengujian Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 136/PUU-KSII/2024 yang dibacakan Kamis lalu. (14/11/2024)
Pernyataan tersebut merupakan putusan Mahkamah Konstitusi yang mencantumkan kata “pemerintah daerah” dan “anggota TNI/Polri” dalam ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Bersamaan dengan kalimat tersebut, bunyi Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 berbunyi:
“Setiap pejabat publik, pegawai negeri, dan kepala atau kepala lainnya yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,- atau paling banyak Rp. 6.000.000,00.”
Sebelum Mahkamah Konstitusi mengesahkan perkara nomor 136/PUU-XXII/2024, susunan kata pada Bab 188 diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni tidak memuat kata “kewenangan daerah”. ” dan “TNI/Polri.” (zul /nof)