KKP Tegaskan Pemerintah Indonesia Tak Kena Tuduhan Dumping-Subsidi Udang ke AS

Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan kemajuan dalam pengelolaan bea masuk balik (DVC) dan pengaduan antidumping terhadap udang beku Indonesia di Amerika Serikat. Direktur Pemasaran Direktorat Penguatan Daya Saing Perikanan dan Produk Perairan (PDSPKP) Erwin Dwiyana mengatakan pemerintah tidak dituduh memberikan subsidi CVD untuk ekspor udang beku dari Indonesia ke Amerika.

Erwin dalam konferensi pers, Senin (28/10/2024), mengatakan, “Pertama, untuk CVD, klaim subsidi kita dijaga seminimal mungkin, artinya kita tidak dikenakan kuota subsidi, yakni tidak disubsidi oleh pemerintah”.

Lebih lanjut Erwin mengungkapkan, hal tersebut awalnya dikuatkan dengan fakta bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023, Indonesia telah menerima semacam petisi terkait dugaan bea masuk penyeimbang atau dugaan pemberian subsidi umum pemerintah kepada industri udang dalam negeri.

Kemudian berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh USDOC atau A.S. Kementerian Perdagangan pada Maret 2024 mencatat ekspor produk udang Indonesia ke AS sebesar 0%.

“Seiring berjalannya waktu, hasil investigasi, kemudian proses kunjungan lapangan, dan sebagainya. USDOC atau AS. “Departemen Perdagangan sudah melakukan hal ini, padahal mereka sudah merilis laporan awal Maret lalu dan hasilnya kita dapat, pertama untuk CBD, kuota subsidi kita,” jelasnya

Sementara itu, Erwin membeberkan perhitungan dua tergugat wajib dari dua perusahaan eksportir udang pada Maret lalu. Hasil rendemen mineral pertama sebesar 0%, hasil rendemen mineral kedua sebesar 6,3%.

Ia menegaskan, “Secara umum, selain badan usaha atau eksportir yang menikmati tarif pajak 0%, mereka juga dikenakan margin dumping atau tarif pajak sementara ketika masuk ke Amerika Serikat sebesar 6,3%.

Selain itu, pada tanggal 22 Oktober, USDOC menerbitkan kembali keputusan finalnya mengenai bea masuk penyeimbang, subsidi, dan penyelidikan dumping atau antidumping terkait. 

Alhasil, pertama-tama kita tetap de minimis, artinya kita tidak dituduh mensubsidi industri dalam negeri global, jadi kita tidak dikenakan pajak sebesar itu, ujarnya, subsidinya 0%.

Sedangkan pada anti dumping, Indonesia turun dari 6,3% menjadi 3,9%. Sebab, hal ini merupakan hasil koordinasi antara asosiasi dengan Kementerian Perdagangan, KBRI Washington DC, yang turut serta dalam proses audiensi bersama USDOC dan USITC. (ars/nba)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top