Jakarta, disinfecting2u.com – UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) saat ini masih menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) Ubaidullah.
Bahkan, Obaidullah mendorong upaya pembaharuan atau peninjauan kembali UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).
Hanya melalui perubahan, KPI dapat memperkuat kelembagaan dan kewenangannya, termasuk perlunya regulasi yang proporsional terhadap platform media baru agar fair trade dengan lembaga penyiaran TV dan radio, kata Obaidullah dalam rapat dengar pendapat bersama Panitia I DPR RI dalam konferensi tersebut. Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (18/11/2024) Menurut dia, UU Penyiaran juga harus ditinjau ulang mengingat banyaknya lembaga penyiaran di Indonesia saat ini yang telah mencapai 2.895 stasiun televisi dan radio.
KPI pusat yang mengelola 61 lembaga penyiaran, baik publik, swasta, dan sindikasi, membantah bahwa perjalanan itu banyak tantangannya, “katanya: “Humas (kerja di Roma) bagus untuk memberikan keberagaman konten dan keberagaman kepemilikan,” imbuhnya keberagaman konten. Dan Oleh karena itu, kepemilikan mempunyai dampak yang besar terhadap terciptanya siaran yang adil, proporsional, seimbang, dan non-partisan. Platform media baru harus diperhatikan karena mempunyai pengaruh yang sama seperti televisi dan radio.
Obaidullah juga menjelaskan, perlu adanya kajian terhadap UU Penyiaran untuk membenahi pengelolaan KPI daerah agar dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya.
“Lebih berpengaruh, dan tentu itu masih bukan kewenangan KPI jika mengacu pada UU Penyiaran,” ujarnya.