Cimahi, disinfecting2u.com – Polisi menangkap tiga tersangka pembuat dan pengedar uang palsu yang kerap beroperasi di kawasan Desa Sidangsari, Desa Ciroyom, Kecamatan Cipendeuy, Provinsi Bandung Barat, Jawa Barat.
Ketiga pelaku semuanya bergelar G (57), S (23), dan A (46). Ketiga kakak beradik itu diborgol ke wartawan di Mapolres Cimahi, Jumat (22/11/2024) sore.
“Kami telah menangkap 3 orang yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu. Hal ini dimuat dalam laporan masyarakat dan kami melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek AKBP Tri Cimahi.
Tri mengatakan, ketiga tersangka memproduksi uang palsu sejumlah RP 100 ribu dan RP 50 ribu dalam satu rumah. Uang tersebut kemudian dijual kepada pembeli dan didistribusikan ke berbagai daerah.
“Dijual secara online, dari pelanggan, atau kepada mereka yang datang sendiri.” Kabarnya sudah menyebar ke Jawa Timur, Indramayu, bahkan sampai ke Palembang,” ujarnya.
Uang palsu dijual dengan tarif satu banding empat. Artinya, setiap 4 juta koin palsu Rp 100 ribu dan 50 ribu berharga 1 juta.
“Pecahan 50 miliar dari 50 miliar dari 50 miliar dari 50 miliar dari 50 miliar dari 50 miliar dari 50 miliar dari 50 miliar dari 50 miliar 2022. “Siap didistribusikan.” Totalnya 70 juta,” kata Tri.
Untuk mencetak uang palsu, tersangka mengaku belajar sendiri. Mereka hanya memiliki printer, kertas HVS, dan tinta warna sesuai warna masing-masing seharga Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
“Pengakuannya mereka mengajar sendiri-sendiri, jadi berbagi peran. Ada percetakan dan ada penjualan. Pintu masuknya, mereka sudah bekerja selama sebulan,” kata Tri.
Sementara itu, Tersangka G mengaku mengedarkan uang palsu di wilayah Palembang senilai 800 juta. 70 juta di Indramayu.
“Kalau di Palembang 200 juta, di Indramayu 20 juta, sama yang bayarnya sama yang impor (uang palsu),” kata G.
Ia mengaku awalnya terpikir untuk mencetak dan mengedarkan uang palsu karena menjadi korban pencucian uang. Dia bergabung dengan jejaring sosial dan grup pesan singkat bernama ‘Uka-uka’.
“Iya aku juga ketipu awalnya, aku keluarkan uang untuk buat copy-nya, tapi ternyata palsu, lalu kupikir aku akan melakukan produksi juga, aku di bagian penjualan,” kata dan G.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 juncto pasal 26 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang pemalsuan atau peniruan uang atau mata uang yang dikeluarkan oleh bank atau pemerintah. 15 tahun penjara atau denda rp 10 miliar.
(kiri/kiri)