5 Juta Lebih Konten Judi ‘Online’ Sudah Diblokir, Berapa yang Masih Bergentayangan?

Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) menyebutkan 5.232.087 konten terkait perjudian online telah diblokir.

Jumlah tersebut dikumpulkan sejak tahun 2017 hingga Hari Ibu (22/11/2024).

Secara khusus, antara tanggal 20 Oktober dan 22 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Teknologi mengambil tindakan terhadap 352.719 konten yang masuk akal. Periode ini bertepatan dengan masa jabatan Presiden Prabowo di Kementerian Komunikasi dan Teknologi.

Detail di website dan IP 325.582; 14.915 konten/akun di platform Meta; 7.473 berbagi file;

Diikuti oleh 3039 di Google/YouTube; 1512 melalui platform X; 136 konten di Telegram; dan 61 di Tiktok, Marroli J Indarto, Direktur Informasi dan Komunikasi, Politik, Hukum, dan Keamanan Direktorat Jenderal ICP mengatakan, selain memblokir konten, pihaknya juga melakukan hal lain untuk memberantas perjudian “online”.

Partainya secara aktif mempromosikan literasi keuangan, yang merupakan kunci untuk melindungi diri dari jebakan judo.

Memahami konsep dasar keuangan seperti mengelola anggaran, menghindari utang konsumen, dan menabung untuk masa depan adalah hal-hal yang perlu diketahui orang.

Judol bukanlah cara untuk memperbaiki kondisi keuangan, namun justru merusak stabilitas keuangan.

Judo seringkali menggoda kita dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun kenyataannya, perjudian seringkali menimbulkan kerugian finansial.

Fakta penting yang harus kita pahami adalah bahwa perjudian online dirancang agar pemain lebih banyak kalah daripada menang. Prakteknya, kekalahan terus-menerus menjebak pemain dalam siklus utang. Mari kita berjuang judo bersama-sama, kata Marroli dilansir Antara. . (semut/vsf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top