Istri Minta Cerai Suami Boleh Minta Mahar Kembali? Buya Yahya Katakan Bahwa Laki-laki Berhak Dapatkan Ini dari Si Mantan

TvOnenevs.com – Suami atau istri bisa mengajukan gugatan cerai.

Saat terjadi perceraian, terkadang timbul pertengkaran antara suami dan istri, salah satunya mengenai anak atau harta benda.

Bahkan ada pula suami yang meminta mahar kembali ketika istrinya ingin bercerai.

Jadi bisakah ini dilakukan? 

Berikut penjelasan Bui Yahia dalam video ceramahnya yang ditayangkan di channel YouTube Al-Bahjah TV. Dalam ceramahnya, Buja Yahya ditanya tentang mahar yang diminta suami dikembalikan saat istri minta cerai.

Mahar sendiri merupakan pemberian wajib dari suami kepada istri dalam akad nikah sebagai tanda keikhlasan, rasa hormat dan cinta laki-laki terhadap perempuan. 

Mahar merupakan hak perempuan yang menjadi salah satu syarat sahnya perkawinan dalam Islam. 

Jadi jika ingin menikah dengan seorang wanita, laki-laki muslim wajib memberikan mahar.

Lalu, jika akhirnya wanita tersebut meminta cerai, apakah boleh meminta kembali mahar tersebut?

Terkait hal tersebut, Buia Yahia dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada istilah pengembalian mahar dalam ajaran Islam.

“Tidak ada tuntutan pengembalian mahar, tidak ada mahar yang sudah menjadi milik perempuan,” kata Buja Yahya.

Namun jika seorang wanita meminta cerai, itu berarti perceraian yang nyata.

“Hanya jika seorang perempuan meminta cerai di luar kemauan suaminya, maka bisa dilakukan secara formal,” kata Buja Yahya.

Jadi kalau cerai, istri wajib memberi ganti rugi kepada suaminya.

“Dengan membayarkan sesuatu kepada seorang wanita, boleh jadi pembayarannya lebih mahal dari mahar sebelumnya, namun bukan mahar yang dikembalikan. Tidak ada yang namanya pengembalian mahar. Jangan membicarakan mahar karena sudah terlanjur.” , dan maharnya tidak dikembalikan.” Buja Jahja menjelaskan.

Lalu apa jadinya jika hadiah atau bantuan diminta di pesta pernikahan? Misalnya saja sepeda motor, mobil dan lain sebagainya.

Soal kado pernikahan, Buia Yahia mengatakan tidak bisa dikembalikan juga.

Sebab, pemberian artinya diberikan kepada seseorang yang sudah menjadi miliknya pada saat itu.

“Kalau kado yang diberikan sebelum pernikahan, tidak bisa dikembalikan,” kata Buja Yahya.

“Mengembalikan kado tanpa suami istri, itu pelit banget,” lanjut Buja Yahya.

Jadi, ketika seorang wanita meminta talak khulu, maka hadiahnya sama dengan mahar dan itu saja. Meski demikian, Buia Yahia menegaskan, seorang perempuan harus memberikan apa yang menjadi hak suaminya.

“Itu hanya soal khulu, dia hanya membayar untuk menebus dirinya seolah-olah dia telah lepas dari suaminya,” jelas Buja Yahya.

Selain pembayaran, Buja Yahya juga mengingatkan, jika ada yang menceraikan khulu, maka suami istri tidak akan pernah bisa rujuk.

“Dan dalam perceraian resmi, laki-laki tidak berhak berdamai,” ujarnya.

Berbeda jika yang menyetujui perceraian adalah pasangannya. Jika Anda belum pernah bercerai sebanyak 3 kali, Anda masih bisa berdamai. 

“Tapi kalau suami cerai tentu tidak pakai ganti rugi kan? Maka suami bisa kita kembalikan secara sepihak kapan saja selama masa Ida,” kata Buja Yahya. Temui Perceraian Khulu

Talak khulu adalah salah satu jenis perceraian dalam Islam yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan ganti kerugian (tebusan) kepada suami sebagai imbalan atas berakhirnya perkawinan. 

Khulu dapat dilakukan bila seorang perempuan merasa tidak mampu lagi melanjutkan rumah tangga bersama suaminya, baik karena perselisihan yang sulit diselesaikan atau karena sebab lain, namun tidak ada kesalahan yang fatal (seperti kekerasan) di pihak suami. suami.

Khulu berasal dari bahasa Arab yang berarti “melepaskan” atau “menyingkirkan”. 

Sementara landasan hukum perceraian khulu terdapat dalam Al-Quran dan hadis.

Dasar perceraian khulu dalam Al-Qur’an tercantum dalam surat Al-Baqarah, 299.

التلاق مرتن فمساك تسريح باحسانا لانا bahwa Tuhan ingin takut akan Tuhan خفمت Tuhan ingin ك هم الظلمون

Artinya: Talaq (untuk dirujuk) dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (merujuk) secara wajar atau memecat (bercerai) secara wajar. Tidak halal bagi anda untuk mengambil kembali apa pun (mahar) yang telah anda berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak akan mampu memenuhi batasan yang telah ditetapkan oleh Allah. Jika Anda (wali) khawatir keduanya tidak dapat menjalankan batasan (sila) Allah, maka keduanya tidak bertanggung jawab atas pembayaran (harus diberikan) (oleh istri) untuk menebus kesalahannya. Ini adalah batasan Allah. (peraturan), jangan dilanggar. Siapa pun yang melanggar batasan (peraturan) Allah adalah orang berdosa.

Sedangkan dalam hadits perceraian khulu disebutkan dalam hadits berikut.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwa istri Tsabit bin Qais mendatangi Rasulullah SAW dan berkata:

“Ya Rasulullah, aku tidak mengkritik akhlak atau agama Tsabit, tapi aku tidak ingin menjadi kufur dalam Islam (karena aku tidak menyukainya).”

Lalu Rasulullah SAW bertanya, “Maukah kamu mengembalikan kebun yang beliau berikan kepadamu?” Dia menjawab, “Ya.” Rasulullah SAW juga bersabda kepada Tabitha: “Terimalah Taman itu dan ceraikanlah dirimu darinya.” (Hadits Bukhari, no. 5273)

Demikian penjelasan Buia Yahia terkait hukum suami menuntut mahar ketika istri menggugat cerai.

Semoga bermanfaat dan dianjurkan untuk selalu bertanya langsung kepada para Ulama, khatib atau ahli agama Islam untuk selalu mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.

Wallahu’alam bishavab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top