Sadwarjo, disinfecting2u.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polsek Sadwarjo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan akun Facebook korban yang disalahgunakan dan kemudian ditawarkan dalam melayani seorang dermawan. Pengungkapan ini diungkapkan Fahmi Amrullah, Kasat Reskrim AKP Sadvarju Polri, dalam kasus perdagangan manusia di Sadvarju, LF yang dialami seorang perempuan. (32), tersangka SU, dihadirkan oleh perempuan. (28) Saat korban bekerja sebagai pemandu nyanyi di sebuah karaoke pada tahun 2020, tersangka menawarkan diri untuk menjadi dermawan.
“Padahal pelaku SU berkali-kali menawarkan diri untuk menjadikan korban LF sebagai badan amal, namun ia menolak dan kemudian meminta akun Facebook SULF hingga dikira foto korban. Jangan pakai yang ditawarkan untuk mencari badan amal. Pada 18 November 2024, ada orang lain yang mengajak LF berhubungan intim layaknya suami istri di sebuah hotel,” jelas Kasat Reskrim Polres Sidoarjon, AKP Fahmi Amrullah.
Tersangka dikenai SU Rp 700.000. Rp 200.000 akan dibagikan kepada SU dan Rp 500.000 kepada korban LF. Atas kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal PPA Polsek Sudwarjo mendatangi lokasi kejadian dan menangkap SU.
Sesuai Pasal 2 UU RI Nomor 2, tersangka SU terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (dia/jauh)