Brebes, disinfecting2u.com – Kasus pelaporan dugaan suap KPU dan Bawaslu Brebes kepada Panitia Pemilihan Daerah (PPK) dan Panitia Pengawas Daerah (Panwascam) untuk meningkatkan perolehan suara salah satu calon DPR RI pada pemilu lalu, oleh aktivis kepedulian terhadap pemilu bersih di Brebes kepada dewan kehormatan organisasi pemilu (DKPP-RI) di Jakarta, 4 Juni 2024.
Hari ini, Kamis (14/11/2024), DKPP RI menggelar sidang Pedoman Etik Penyelenggara Pemilu bersama pihak pesaing, Komisioner KPU Brebes dan Bawaslu Brebes, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Semarang, Jawa Tengah,
Bahkan, sidang yang digelar disiarkan langsung di akun Facebook resmi DKPP RI.
Temuan fakta dalam persidangan perkara nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 merujuk pada dugaan manipulasi suara partai tertentu yang disertai dengan keluarnya uang sebagai kompensasi.
Majelis hakim persidangan dipimpin oleh J. Kristiadi (anggota DKPP RI), dalam fakta persidangan pelapor
Dalam hal pedoman etik ini adalah Muamar Riza Pahlev, Yunus Awaludin Zaman, Karno Roso yang ketiganya merupakan aktivis yang peduli terhadap pemilu yang bersih di Brebes.
Sedangkan terdakwanya adalah lima orang Komisioner KPU Brebes dan lima orang Komisioner Bawaslu Brebes.
Masing-masing peserta adalah Manja Lestari Damanik (Ketua KPU Brebe); Wahadi (Komisaris); Aniq Kanaillah Aziz (Komisaris); Muhammad Taufik ZE (Komisaris) dan Mochamad Muarofah (Komisaris).
Maka dari pihak Bawaslu Brebes adalah Trio Pahlevi (Ketua Bawaslu Brebes); Karnodo (Komisaris); Hadi Asfuri (Komisaris); Amir Fudin (Komisaris); Rudy Raharjo.
Sebelum sidang dimulai, J. Kristiadi selaku ketua panel melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait yang hadir dalam persidangan. Namun ada pihak terdekat yang tak menanggapi undangan tersebut hingga sidang DKPP RI digelar, yakni tim ahli Fraksi PDIP DPRD Brebes, Kuntoro.
Dalam persidangan, terdakwa menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan anggota PPK di Kabupaten Brebes, Kersana, dan Bantarkawung. Sementara itu, pelapor menghadirkan sembilan orang saksi yang merupakan mantan anggota PPK dan Panwascam.
Pelapor juga menghadirkan saksi masyarakat, Wakro yang juga mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes.
Fraksi PDIP DPRD Brebe atas nama Kuntoro hadir? tanya J. Kristiadi kepada peserta eksperimen. Namun Kuntoro diketahui tak menanggapi undangan yang dilayangkan DKPP RI beberapa hari sebelum sidang digelar.
Sebelum memberikan bukti, para saksi baik terdakwa maupun pelapor diambil sumpahnya di hadapan majelis hakim agar mereka dapat memberikan bukti sesuai dengan apa yang mereka alami.
Usai persidangan, penggugat Muamar Riza Pahlevi mengatakan pihaknya telah menyiapkan 25 alat bukti untuk sidang etik. Barang bukti tersebut berupa percakapan pembagian uang dan instruksi KPU Brebe kepada PPK serta bukti-bukti lainnya.
“Saksi-saksi yang kami hadirkan adalah semua yang mengembalikan uang dan tidak mengikuti petunjuk pengumpul suara. Kami hadirkan 25 alat bukti, berupa surat, foto, gambar uang, dan lain-lain.”
Pelapor Riza mengungkapkan, pokok aduan dalam perkara ini adalah para terdakwa di KPU Kabupaten Brebes didakwa melakukan manipulasi suara dengan meminta PPK menambah suara partai tertentu disertai uang sebagai imbalannya.
Sementara itu, kuasa hukum Bawaslu Kabupaten Brebes didakwa mengabaikan penggunaan sirekap yang melanggar aturan ringkasan manual dan tidak menghalangi kebijakan moneter.
“Ada inflasi untuk satu calon anggota DPR RI, tapi ada juga dari DPRD tingkat kabupaten. Lalu ada juga dari partai lain. Tapi kita fokus ke DPR RI, karena yang lain tidak cukup bukti.” Riza menjelaskan.
Dalam persidangan, saksi pelapor yang merupakan eks PPK Sirampog Pemilu 2024, Nur Agus Andriani mengaku mendapat instruksi dari KPU Kabupaten Brebes untuk menggenjot suara calon DPR RI nomor urut 08 di PDIP.
“Ada dua orang Komisioner KPU Brebes yang menghampiri saya dan menginstruksikan saya untuk melakukan penggalangan suara calon DPR RI nomor urut 08 di PDIP, sambil membawa kantong plastik hitam berisi uang,” kata Nur Agus Andriani.
Sementara itu, dalam persidangan, Ketua KPU Brebe Manja Lestari Damanik membantah seluruh tudingan pelapor. Dia mengklaim, komisioner KPU Brebes hanya menyampaikan instruksi bagaimana menyikapi kegagalan sistem Sirekap. Manja tidak membantah atau membenarkan soal pembagian uang tersebut.
“Saya menolak seluruh tuntutan para pelapor,” jelas Manja dalam dokumen persidangan.
Usai persidangan, pelapor Muamar Riza Pahlevi saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, laporan ke DKPP RI akibat dugaan pembagian Rp 30 juta hingga Rp 50 juta oleh KPU dan Bawaslu Brebes termasuk di antara suara PPK dan Panwascam untuk ditetapkan. seseorang calon legislatif DPR RI.
“Kami yakin semuanya akan terungkap di persidangan,” pungkas Riza. (/bis)