​Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Kakak-Adik di Purworejo

Semarang disinfecting2u.com – Kasus kekerasan di Kabupaten Purworejo yang melibatkan kakak beradik berinisial DSA (15) dan KSH (17) tampak menjadi titik terang. Polda Jateng menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Wakil Kapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, ketiga pemuda yang diamankan merupakan anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam kasus korban berinisial DSA, tersangka bernama AIS (19), dalam kasus korban KSH, kedua tersangka adalah PAP (15) dan FMR (14).

Kasus ini terbagi dalam dua laporan polisi. Ketiga anak tersebut berhadapan dengan hukum, ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (11/11/2024).

Dijelaskannya, hal pertama yang dilakukan AIS adalah dengan mengajak DSA ke rumah kosong pamannya. Di sana, AIS diserang lima kali antara tahun 2022 dan Juni 2023.

Selama pelecehan tersebut, AIS mengatakan kepada DSA bahwa dia tidak hamil. Namun karena selalu dipaksa, korban hamil, melahirkan dan dinikahkan oleh tokoh desa.

“Kami sudah memeriksa kepala desa setempat, ketua RT dan pernikahan Kyai,” kata Wakapolres.

Namun kasus kedua yang melibatkan korban dakwaan KSH dan PAP serta FMR terjadi pada 16 Januari 2024. Korban diduga diajak jalan-jalan oleh dua orang anak tiga arah dengan sepeda motor menuju Alun-Alun Purworejo.

Setelah keluar dari alun-alun, korban dibawa ke sebuah toko ternak di kawasan Bayan Purworejo dan kemudian diperkosa. PAP menanggapi korban dengan serius dengan meneriakinya.

Setelah PAP melakukan penyiksaan, PAP melepaskan seks FMR. FMR adalah anak cacat mental. PAP menganiaya korban sebanyak dua kali. Saat itu, FMR hanya menerima satu.

“Kami minta guru SLB (dari FMR) sebagai saksi. Pemilik desa dan peralatannya. Termasuk pemilik toko yang menjadi tempat pelecehan,” jelasnya.

Tiga anak menemukan aturan ini selama percobaan dan dikirim untuk membantu. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kejahatan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memastikan akan terus memantau kasus tersebut. Timnya pun langsung berangkat ke Purworejo untuk menemui korban.

 “Kami pasti akan membantu para korban,” imbuhnya (dcz/buz).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top