Soal Putusan MK Terkait Upah, Dasco Bertemu Pimpinan Buruh Bahas Ini

Jakarta, disinfecting2u.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bertemu dengan pimpinan KSPI dan pimpinan Partai Buruh, Said Iqbal untuk menerima tuntutan kaum buruh atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang undang-undang penciptaan lapangan kerja. . 

Dalam pertemuan tersebut, Dasco menegaskan, Instruksi Umum (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi setelah adanya keputusan Pengadilan Negeri.

Hal itu terungkap usai pertemuan yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

“Kami baru saja bertemu dengan Pak Said Iqbal, perwakilan komponen ketenagakerjaan, banyak poin yang disampaikan, di mana terjadi perbincangan dengan Menteri Tenaga Kerja. Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, DPR mengumumkan nomor PP nomor 51 Tidak berlaku lagi”, Dasco.

Dasco menambahkan, DPR, pemerintah, dan perwakilan buruh akan bersama-sama mengkaji besaran upah agar tidak ada pihak yang kesulitan dalam menentukan upah.

Dasco menjelaskan: “Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tentang masalah pengupahan, pekerja, pemerintah dan DPR akan terus mengkaji besaran upah pekerja, sehingga semua pihak baik pengusaha maupun pekerja mendapatkan keadilan. “.

Pak Iqbal juga mengatakan, pihaknya telah memberikan usulan untuk tidak menggunakan PP 51 dalam penetapan pengupahan pada tahun 2025. 

Ia pun meminta para pekerja bersabar menunggu keputusan selanjutnya.

Bapak Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR menegaskan: “Kami berharap seluruh pekerja Indonesia bisa berumah tangga. Melalui Wakil Presiden DPR Sufmi Dasco menegaskan bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 sudah tidak berlaku lagi, terutama dalam penetapan upah minimum pada tahun 2025″.

Ia juga menyoroti ketentuan Pasal 26A PP 51/2023 tentang penghitungan upah minimum yang menurutnya sudah tidak tepat lagi.

Berdasarkan keputusan tersebut, tidak ada ketentuan batas atas-bawah atau pasal 26A PP No 51/2023 yang menentukan kenaikan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi, tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Energi Yassierli di Istana untuk membahas keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. . Penciptaan. Prabowo sangat mendukung implementasi resolusi tersebut.

Hal itu disampaikan Pak Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11). (Oh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top