DPR Wanti-wanti soal Penyalahgunaan Kebijakan Pemutihan Utang Petani-Nelayan

Jakarta, disinfecting2u.com – Anggota Komite IV DPR RI Daniel Johan mewanti-wanti pemerintah agar tidak menyalahgunakan kebijakan penghapusan kredit macet petani, nelayan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM).

Politisi PKB ini menilai kebijakan progresif tersebut harus dibarengi dengan sistem yang berkelanjutan.

“Kebijakan penghapusan kredit macet, termasuk dari petani dan nelayan, sangat baik, namun kita tidak boleh membiarkan kebijakan ini disalahgunakan atau disalahgunakan, yang sangat merugikan masyarakat,” kata Daniel Johan, Kamis (7/11/2024). . 

Menurutnya, kebijakan bad debt laundering harus diawasi secara efektif.

Oleh karena itu, ini tidak akan menjadi tempat bermain baru bagi elemen jahat.

“Prosesnya harus jelas, transparan dan diawasi secara ketat. “Jangan ada celah yang memungkinkan terjadinya praktik penipuan yang mengatasnamakan program,” ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi UKM, Petani, dan Nelayan Pada Sektor Perbankan Himbara.

PP ini diteken pada 5 November 2024. (saa/lkf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top