Jakarta, disinfecting2u.com – Anggota Polres Nusa Tenggara Timur, Ipda Rudy Soik, dipecat setelah beberapa kali melanggar hukum. Namun Ipda Rudy bersikeras dipecat karena mengungkap mafia BBM. Panitia Seleksi Kompolnas menyatakan langkah Polda NTT sudah tepat dalam mengeluarkan anggota bermasalah.
Ketua Panitia Pemilihan Anggota Kompolnas 2024 Hermawan Sulistyo mengatakan Ipda Rudy punya reputasi buruk. Tiga orang digantung dan ditempatkan di sel.
“Kasusnya punya sejarah kriminal yang buruk. Dia diundang untuk mengadili kasus BBM dan dia tidak mau hadir. Kalau tidak bersalah, dia bisa membela diri di pengadilan,” kata Hermawan kepada media, Senin (21/10). ) /2024).
Hermawan melanjutkan, rapat anggota dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Menurut dia, terdakwa akan sulit melarikan diri jika tidak mau hadir.
“Bawalah nasehat hukum sendiri atau yang disediakan kepolisian. Kalau tidak puas, ada jalan untuk mengadu,” kata peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional itu.
Lain halnya, Edi Hasibuan, Direktur Lembaga Kajian Strategis (LEMKAPI) Polri, langkah Polda NTT memuji PTDH pada Ipda Rudy harus jelas alasan dan tanda-tanda kesalahannya.
“Kami melihat Polres mencoba mengambil keputusan karena sudah melewati waktu yang lama dan teridentifikasi PTDH,” kata Panitia Seleksi Kompolnas 2024.
Lanjutnya, jika Irjen Rudy merasa tidak diperlakukan secara adil, sebaiknya ia mengajukan banding terhadap keputusan KOMISI ETIKA POLDA NTT yang menguatkan pemecatannya.
Tindakan Soik mungkin untuk memberantas minyak ilegal. Tapi semua harus mengikuti prosedur yang ada. Ya, sebaiknya kita tanyakan ke Polda NTT, ujarnya.
Sementara itu, Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, sesuai mekanisme, Ipda Rudy Soik seharusnya diberi kesempatan mengajukan banding atas keputusan KKEP. Polisi distrik juga harus merespons dengan bebas untuk menerima permohonan banding.
“Kompolnas akan memantau secara ketat proses banding nanti. Tentu saja proses sidang banding harus tetap profesional, transparan, dan responsif. Adapun hal-hal yang dianggap melanggar akan ditinjau kembali jika ada permintaan,” ujarnya. dikatakan.
Maklum, Polda NTT membantah pemecatan Iptu Rudy Soik hanya karena pelanggaran hukum dalam pengusutan mafia bahan bakar minyak (BBM). Direktur Humas (Humas) Polda NTT Kompol Ariasandy mengatakan Rudy Soik melakukan 12 pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Rudy Soik terlibat 12 kasus pelanggaran hukum saat bekerja, dan tujuh di antaranya dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman berbeda, ujarnya.
Ipda Rudy Soik melalui pengacaranya Ferdy Maktaen melaporkan kepada Direktur Ormas Polda NTT Kombes Ariasandy dan Direktur Divisi Propam Polda NTT Robert Anthoni Sormin ke Divisi Propam Mabes Polri. Ferdy mengatakan Ariasandy dan Robert menyebarkan berita bohong tentang 12 laporan polisi terhadap Rudy Soik.
“Saya bilang ke Pak Rudy, saya akan segera lapor ke Mabes Polri karena mereka belum ahli dalam memberikan informasi publik. Saya pribadi mengunduh data tahun 2014, karena saat itu saya pengacara mereka, jadi saya tahu betul kasusnya,” kata Ferdy, Sabtu (19/10/2024).
Ferdy menolak pernyataan Polda NTT terkait laporan 12 anggota polisi (LP) yang menangkap Rudy Soik dan dinyatakan bersalah melakukan pemberhentian tidak hormat (PTDH). Bahkan, sejak 13 November 2014 hingga Maret 2015, Rudy Soik ditangkap karena melakukan kebrutalan saat memperlihatkan orang-orang yang menjual mafia di Polda NTT. (perut)