Jambi 11 Juni 2011 (ANTARA) – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bavaslu) Provinsi Jambi mencatat 38 dugaan pelanggaran terkait pilkada hingga 5 November 2024.
Ari Juniorman, Anggota Bavaslu Provinsi Jambi mengatakan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jambi. Rabu lalu disebutkan ada puluhan tuduhan pelecehan. Ini mencakup 9 temuan dan 29 laporan.
Dari 38 dugaan pelanggaran, 16 di antaranya tercatat sebagai pelanggaran. Rinciannya terdapat 1 kasus pelanggaran administratif, 1 kasus pelanggaran etika, 14 kasus pelanggaran non-pelanggaran, dan 7 kasus pelanggaran hukum lainnya.
Ditegaskannya, selama kurang lebih 42 hari masa kampanye pilkada, Bawaslu secara aktif dan cermat mengikuti kegiatan kampanye.
Beberapa temuan yang dikumpulkan berkaitan dengan berbagai bentuk penyalahgunaan, seperti penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye pemilu. Partisipasi anak-anak dalam kampanye dan kemungkinan bahwa politik mengalahkan uang
Upaya pemantauan ini dilakukan untuk memastikan proses pemilu berjalan jujur, adil dan transparan serta mengurangi terjadinya pelanggaran yang dapat mengancam integritas demokrasi.
Selama 42 hari masa kampanye, Bawaslu memantau 1.575 kegiatan kampanye di Provinsi Jambi.
Dari jumlah tersebut, terdapat 595 kegiatan kampanye tatap muka, tiga debat publik, dan 70 kegiatan kampanye lainnya yang tidak melanggar aturan kampanye.
Pada tahap pelaksanaan pemilu 2024, Bavaslu menyikapi berbagai temuan dan laporan pelanggaran. dituduh
Dampaknya mencakup berbagai bentuk pelecehan. Mulai dari pelanggaran administratif hingga tudingan politisi menggunakan uang untuk mengintimidasi pemilih