Diperiksa Lima Jam, Ibu Ronald Tannur Dijebloslan ke Tahanan Rutan Kelas 1 Kejati Jatim

Surabaya, disinfecting2u.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mariska Widja, ibu dari Gregorius Ronald Tannor, sebagai tersangka tindak pidana suap dan gratifikasi. Penyidik ​​pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa Mrizka selama lima jam di Kejaksaan Agung Jawa Timur terkait dugaan suap penanganan kasus pembunuhan yang menimpa putranya. Penetapan itu diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Berat (Dirdik Jampidsos) Kejagung Abdul Kohr kepada Kejagung pada Senin (4/11/2024) malam.

Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik ​​menemukan cukup bukti terkait tindak pidana tersebut yaitu suap dan pemberian uang oleh MW, sehingga penyidik ​​meningkatkan status UM dari status awal saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Kohr.

Investigasi tersebut merupakan pengumpulan bukti secara maraton secara intensif terkait peran Marizka dalam insiden tersebut.

Marizka dilaporkan memberikan €1,5 miliar kepada pengacara putranya, Lisa Rahmat. Uang itu ditujukan agar Lisa membantu persidangan Ronald Tannor di Pengadilan Negeri Surabaya. Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya untuk mempengaruhi jalannya pengadilan agar dapat memberikan hukuman yang lebih ringan bagi putranya yang bersalah melakukan pembunuhan.

Dalam pemeriksaan, penyidik ​​menemukan bukti aliran uang dari Mrizka ke pengacara Ronald. Menurut kepercayaan, uang tersebut merupakan upaya untuk mempengaruhi hasil pengadilan. Kejaksaan kemudian menetapkan Marizka sebagai tersangka setelah menemukan cukup bukti, dan kini dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf A juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) 1.

Menanggapi kecurigaan kliennya, pengacara Marizka, Filemon Ley mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dan menaati hukum. 

Ya, singkatnya pelanggan kami bekerja sama dan memenuhi semua persyaratan hukum. Kami menghormati proses hukum dalam prosesnya, katanya.

Filemon juga menambahkan, saat ini mereka masih menunggu arahan lain dari penyidik ​​untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Saat ini Merizka Widjaja ditahan di tahanan kelas 1 Kejaksaan Agung Jawa Timur. Setelah diperiksa selama lima jam, Marizka dijebloskan ke penjara. (jauh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top