Pemerintah Ambil Langkah Selamatkan Karyawan PT Sritex dari PHK 

JAKARTA, disinfecting2u.com – Menyusul bangkrutnya PT Sri Receki Isman (Sritex), pemerintah akan segera mengambil tindakan untuk menyelamatkan karyawan perusahaan tersebut, tegas Menteri Perindustrian Agus Kumiwan Kartasasmita. 

Agus Gumiwan menjelaskan, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK), “pemerintah akan segera mengambil langkah agar perusahaan tetap bisa bertahan dan menyelamatkan karyawannya dari PHK.” Jumat (25/10/2024). ). 

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mempertimbangkan beberapa opsi dan rencana penyelamatan karyawan Sritex. 

Opsi dan skema keringanan ini akan ditawarkan sesegera mungkin setelah keempat kementerian menyelesaikan pengembangan sistem keringanan tersebut, kata PT Sridex dalam pengajuan pailit.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan PT Sri Receki Isman (Sritex) pailit setelah menerima permintaan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut.

Juru bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Harno Badriadi membenarkan keputusan pailit PT Sritex pada Rabu. 

Dia mengatakan, putusan yang dipimpin Ketua Hakim Muhammad Ansar Majid telah menyetujui permohonan PT India Bharat Rayon sebagai kreditur PT Sritex.

“Kami menerima permohonan pemohon. Kami menghentikan sementara program perdamaian PKPU pada Januari 2022,” ujarnya.

Ia mengatakan, keputusan tersebut berujung pada pengangkatan seorang kurator dan hakim pengawas.

“Selanjutnya kurator akan mengatur pertemuan dengan debitur,” imbuhnya.

Pada Januari 2022, salah satu kreditur PT Sritex, CV Prima Karya, mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Belakangan, Pengadilan Niaga Kota Semarang menerima gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil.

Pada waktunya, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang telah disepakati (ant/nsp).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top