JAKARTA, disinfecting2u.com – Debok, wanita berinisial AS di Silotang melapor ke polisi setelah mendapat ancaman dan ancaman pembunuhan dari mantan pacarnya.
Kabid Humas Bolta Metro Jaya Kombes Ade Ari Siam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. Ade mengatakan, kejadian itu terjadi pada Selasa (19 November 2024).
Ade meyakini mantan pacarnya, pria berinisial SY, yang memprakarsai ancaman pembunuhan terhadap korban AS.
Saat itu, korban dan saksi sedang pulang ke rumah menggunakan sepeda motor.
Lalu tiba-tiba korban dan saksi dihadang terdakwa SY di Jalan Kalimulya, Silotong, Kota Devog.
Saat itu, pelaku melontarkan kalimat ancaman kepada korban di Amerika Serikat.
Katanya, kalau penjahat tidak bisa ada korbannya, lebih baik korbannya dibunuh, kata Ade Ari, Minggu (24 November 2024).
Berdasarkan keterangan korban, tampak memegang senjata tajam (sazam) jenis sabit yang saat itu disimpan di jaket terdakwa.
“Korban dan saksi lari ketakutan,” kata Ade. Namun pelaku mengikuti korban dan saksi,” ujarnya.
Korban takut terdakwa akan mengikutinya sehingga akhirnya meminta bantuan warga sekitar.
“Penjahat akhirnya melarikan diri,” katanya.
Selain itu, terdakwa terus melakukan ancaman dan intimidasi melalui berbagai nomor telepon.
Pelaku terus melakukan pengancaman melalui nomor ponsel, antara lain 081318218155, 085213510887, 089504559059, dan seterusnya, jelas Ade.
Kejadian tersebut mendorong korban A.S. untuk mengajukan pengaduan ke Polsek Depok untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini kini ditangani Polsek Restro Depok. (rpi/iwh)