NEWS LEMBARAN Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Hanya Divonis 10 Tahun Penjara Padahal Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Palembang, disinfecting2u.com – Sidang terhadap empat anak yang dituduh melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswa sekolah di Palembang akhirnya memasuki tahap akhir.

Sebelumnya, terjadi peristiwa mengenaskan yang mengakibatkan seorang siswa SMP AA Palembang tewas dan diperkosa oleh empat orang lainnya yang masih di bawah umur.

Usai menjalani proses hukum, keempat terdakwa pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMA Palembang itu divonis hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya telah mendakwa hukuman mati terhadap tersangka utama ISIS yang berusia 16 tahun atas tindakan korupsi yang dilakukan terhadap AA.

Sementara tiga pelaku lainnya, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun), didakwa jaksa dan divonis hukuman lima hingga 10 tahun penjara.

Namun berdasarkan putusan hakim, ISIS divonis 10 tahun penjara dibandingkan hukuman mati semula.

Selain itu, tiga tersangka anak lainnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara, meskipun jaksa telah meminta lima hingga sepuluh tahun penjara.

Terkait hal itu, kuasa hukum korban, Zahra Amalia menegaskan, pihaknya berencana mengajukan banding melalui Kejaksaan Agung (JPU).

Zahra mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa.

Zahra menemui wartawan seusai persidangan dan mengatakan, “Saya sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim karena sangat jauh dari tuntutan JPU. »

Menurutnya, jaksa berperilaku sangat baik dalam mengajukan tuntutan terhadap terdakwa.

Namun hasil putusan hakim dinilai merugikan korban karena hukuman yang dijatuhkan ringan.

“Jaksa mengambil sikap berani dan kami sangat berterima kasih kepada mereka kemarin. Bahkan pada dakwaan pertama, inisial IS divonis hukuman mati, kemudian divonis 10 tahun lima tahun,” imbuhnya.

Putusan hakim juga menyebutkan ketiga pelaku yakni MZ, MS dan AS akan dijebloskan ke Balai Rehabilitasi Anak Indralaya di Kabupaten Organ Hilir dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Menurut Zahra, satu tahun terlalu singkat untuk sebuah pusat rehabilitasi.

“Yang kami sayangkan, kalau memang perlu dilakukan tindakan rehabilitasi seperti itu, kenapa hanya satu tahun?” (Aduh Buyung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top