Jakarta, disinfecting2u.com – Dewan Pimpinan Pusat Komite Pemuda Indonesia (DPP KNPI) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani membatalkan usulan kenaikan PPN 12 persen dan program amnesti pajak atau tax amnesty pada Januari 2025. “Untuk ketiga kalinya, pemerintah Indonesia akan menerapkan program amnesti bagi penghindar pajak yang mendekati usulan pemerintah untuk menaikkan tarif pajak menjadi 12 persen pada tahun depan,” kata Direktur Eksekutif DPP KNPI Tantan Taufik Lubis di Jakarta, Kamis. (21/11/2024).
Dia yakin akan melihat beberapa akrobat yang tidak adil dalam kebijakan ini.
“Walaupun tax amnesty dan kenaikan PPN itu berbeda, tapi sama saja dalam hal pajak yang berdampak pada kelompok masyarakat yang mempunyai penghasilan berbeda, di sini kita bisa melihat perbedaan cara membayar wajib pajak, ya, pajak yang lebih muda Di sisi lain, katanya, “ada kelompok orang kaya yang mendapat keistimewaan pembebasan pajak.”
Di sisi lain, Ketua Komisi XI Misbakhun mengatakan bahwa KPK
Menurut Misbakhun, komisinya
“Saat ini masyarakat berpendapatan rendah mengalami tekanan terhadap daya belinya karena pendapatannya tidak mampu mengimbangi inflasi. Ini menunjukkan konsumsi rumah tangga tumbuh yang kurang dari tiga perempatnya. Lebih dari lima.” persen sehingga memperlambat pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pengurus Ikatan Pelajar Indonesia Tantan menyatakan bahwa PPN dipungut atas seluruh barang dan jasa yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk masyarakat menengah kebawah atau masyarakat miskin.
“Oleh karena itu, tidak heran jika di media sosial semakin banyak yang mengatakan bahwa masyarakat kecil dikenakan PPN, masyarakat kaya mendapat pengampunan pajak, jika isu ketidakadilan terus berlanjut maka akan semakin parah permasalahan yang terkait. ” Hal ini semakin parah dan dapat memicu gerakan PNS yang akan melakukan protes terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap memberatkan dan tidak adil.”
Perlu diketahui, tingkat konsumsi dalam negeri pada triwulan III tahun 2024 yang menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 53,08 persen mungkin hanya meningkat sebesar 4,91 persen, pertumbuhan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan laju konsumsi yang dicapai pada triwulan kedua. kuartal. Di bagian kedua. 4. 93 persen pada tahun 2024. Pada triwulan I tahun 2024 hanya meningkat sebesar 4,91 persen.
Situasi ini membuat pertumbuhan ekonomi triwulan III-2024 hanya bisa meningkat sebesar 4,95 persen, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan triwulan II-2024 sebesar 5,11 persen dan pertumbuhan triwulan I-2024 sebesar 5,05 persen. ke data. Badan Pusat Statistik. (BPS).
Dengan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 sesuai Undang-Undang Harmonisasi Nasional Tata Cara Perpajakan (UU HPP), akan semakin membebani masyarakat di kemudian hari, dan berpotensi semakin melemahkan konsumsi dalam negeri.
“Kita semua harus terus mencermati perkembangan pemerintahan, terutama untuk melindungi Presiden Prabowo dari hal-hal buruk dan beberapa pernyataan menteri perekonomiannya yang tidak membangun dan tidak memiliki pengalaman untuk memberikan rencana yang akan membantu dalam hal ini. negara bagian. Dapat meningkatkan pendapatan.” Dia berkata.
Pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen tentu hanya akan menjadi mimpi belaka jika penguasa hanya mengambil langkah-langkah rutin dan tetap berpegang pada kebijakan-kebijakan lama yang tidak konstruktif dan adil.
“Jangan menaikkan pajak terhadap rakyat kecil, berusahalah meningkatkan penerimaan pajak pertambangan dan pajak kegiatan usaha di bidang pengelolaan sumber daya alam,” kata Wakil Rektor Universitas Jakarta itu. (NSP)