Medan, tvOnenews – Malam hari, Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal (DIT) Polda Sumut menemukan gudang tempat menyimpan berbagai mesin judi di Kecamatan Hamparan Perak, Tandem, Binjai, Sabtu (2/11/2024). . .
Petugas yang dipimpin Kompol Bayu Putra Samara bersama Polsek Belawan dan Polsek Binjai langsung mengamankan puluhan mesin judi tersebut.
Barang bukti mesin judi yang digadaikan antara lain 5 unit mesin skill tembak ikan, jackpot, 4 unit mesin pencar, 2 unit mesin judi piala.
Sementara itu, masih ada beberapa mesin judi lainnya yang ada di gudang yaitu 8 mesin judi keterampilan menembak ikan kecil dalam keadaan rusak dan 2 mesin judi berserakan dalam keadaan berdebu.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan melalui Humas Kompol Hadi Wahyudi mengatakan, penemuan gudang mesin judi tersebut berdasarkan hasil pembangunan yang dilakukan anggota Jatanras Polda Sumut. Direktorat Reserse Kriminal sebelumnya menggerebek situs perjudian di kawasan Belawan.
“Ada 60 unit barang bukti mesin judi seperti mesin stunt tembak ikan, jackpot, dan rolet yang diamankan dari gudang,” ujarnya. Senin (4/11) kini seluruh barang bukti sudah dibawa ke Polda Sumut untuk diproses hukum.
Hadi mengungkapkan, setelah mendapat barang bukti berbagai mesin judi, anggota langsung membentuk garis polisi di gudang.
“Polisi masih mengejar pemilik gudang,” ujarnya.
Polda Sumut dan jajaran terus berkomitmen menindak perjudian di Sumut.
Instruksi tegas Kapolda Sumut untuk menindak tuntas perjudian narkoba, pencurian sepeda motor, dan kejahatan jalanan lainnya, ujarnya. (uh)