LEMBARAN NEWS Ada Kongkalikong, WNA China Curi 778 Kilogram Emas Indonesia per Tahun dari Tambang Ilegal di NTB: Beroperasi sejak 2021 di Lokasi IUP PT Indotan

Jakarta, disinfecting2u.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan soal penambangan emas ilegal di Sekotong. lombok barat Nusa Tenggara Barat

Komite Pemberantasan Korupsi mengungkapkan hal itu Tambang emas ilegal ini diduga dikuasai China sejak tahun 2021.

Sayangnya, tambang emas ilegal ini beroperasi di lahan seluas 98,16 hektare yang berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Indotan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Satgas Korsup (Kasatgas) Wilayah V KPK Dian Patria yang menyebut kegiatan tersebut telah merugikan negara triliunan.

Yang lebih buruk adalah itu Tambang yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah satu dari sekian banyak lokasi tambang ilegal yang tersebar di wilayah NTB seperti Lantung, Dompu, dan Sumbawa Barat.

“Ini adalah satu-satunya tempat yang memiliki tiga gudang dan mungkin ada lebih banyak lagi di sebelahnya. Belum lagi Lantung, Dompu dan Sumbawa Barat. Berapa per bulan? Kerugian negara bisa mencapai triliunan,” kata Dian di Mataram, dikutip Sabtu (5/10/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan, tambang emas ilegal tersebut diperkirakan menghasilkan pendapatan sebesar 1,08 triliun rupiah.

Dian mengatakan perkiraan peredaran tambang emas ilegal ini terjadi setelah dilakukan sidak langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas LHK NTB, dan Dinas ESDM NTB.

“Berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT), perkiraan pendapatan bulanannya bisa mencapai Rp 90 miliar atau sekitar Rp 1,08 triliun per tahun,” jelasnya.

Terdapat 26 lokasi penambangan emas ilegal di Sekotong, NTB.

Data Dinas LHK NTB menunjukkan, terdapat sekitar 26 lokasi penambangan liar di Sekotong, termasuk wilayah IUP PT Indotan.

Dian memperkirakan negara mengalami kerugian besar akibat penambangan liar.

Dia menduga ada konspirasi atau kolusi antara pemegang IUP dan operator tambang untuk menghindari pembayaran pajak dan royalti kepada pemerintah.

“Kami melihat kemungkinan tindakan di sini. tanpa pemegang lisensi mengambil tindakan apa pun dengan penambangan ilegal ini Mungkin tujuannya untuk menghindari pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara,” ujarnya.

Selain itu, sebagian besar mesin berat dan bahan kimia yang digunakan di tambang tersebut diimpor dari luar negeri, terutama dari Tiongkok.

Ini termasuk peralatan pelindian merkuri dan sianida khusus yang digunakan dalam pemrosesan emas.

Dian juga mengingatkan potensi kerusakan lingkungan akibat limbah merkuri dan sianida dari penambangan liar. Limbah ini dapat mencemari saluran air dan pantai di sekitarnya. wilayah pertambangan

“Kawasan sekitar tambang ini sangat indah dan memiliki potensi wisata yang besar. Namun tambang ilegal ini menghancurkannya dengan membuang merkuri dan sianida secara sembarangan. Jika tidak dikendalikan Dampaknya akan sangat merugikan masyarakat lokal dan lingkungan hidup,” ujarnya.

Tambang emas ilegal ini Diduga dikelola oleh tenaga kerja asing asal Tiongkok. Terletak di Dusun Lendek Bare, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasang rambu peringatan untuk menghentikan penambangan tanpa izin di lokasi tersebut.

Tindakan KPK ini merupakan bagian dari upaya mendorong optimalisasi pajak dan pendapatan daerah (PAD) yang menjadi fokus Monitoring Center for Prevention (MCP).

“Tujuannya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah,” kata Dian.

Tambang ilegal tersebut diperkirakan menghasilkan 1,08 triliun rupiah. Tambang ilegal yang dikelola asing China itu diperkirakan bisa menghasilkan emas sebanyak 778,22 kilogram dengan asumsi harga emas R1.387.791 per gram. Hanya berasal dari lokasi penambangan ilegal.

Oleh karena itu, kasus penambangan emas ilegal di Sekotong patut mendapat perhatian serius. Sebab tidak hanya akan merugikan negara secara ekonomi. Namun hal ini juga dapat membahayakan lingkungan.

Apalagi, tambang ilegal tersebut dioperasikan oleh asing, yakni ekspatriat Tiongkok. Oleh karena itu, harus diberantas dan diperiksa tuntas (RPI).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top