Jakarta, disinfecting2u.com – Pensiunan menteri pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi 2019 hingga 2024 akan mendapat jaminan kesehatan dari negara dan mendapat pendanaan langsung dari APBN. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Menteri Pensiunan yang langsung disahkan Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Pasal 1 dan 2 menyatakan Menteri Negara yang menjalankan fungsi kabinet mendapat jaminan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan. Bahkan, jaminan ini juga diberikan kepada istri atau suami menteri yang sah dan terdaftar di negara.
Pasal tersebut menyatakan bahwa “(1) Menteri Negara yang telah menyelesaikan tugas Kabinetnya akan mendapat jaminan pelayanan kesehatan berkelanjutan. Pasal 1 Keppres
Selain itu, jaminan kesehatan juga dapat diperoleh melalui mekanisme jaminan kesehatan. Besarannya berdasarkan pengendalian kualitas dan biaya. Tunjangan bagi pensiunan menteri diberikan dalam bentuk pelayanan preventif, kuratif, kuratif, dan paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan masa kerja.
Pendanaan jaminan kesehatan bagi pensiunan menteri melalui APBN disebutkan dalam Pasal 6 Perpres Nomor 121 Tahun 2024.
Pasal 6 ayat 2 berbunyi: “Pendanaan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersumber dari anggaran pendapatan-belanja negara melalui departemen APBN,” bunyi Pasal 6 ayat 2.
Pensiunan menteri yang berusia di bawah 60 tahun pada saat bertugas mendapat pelayanan kesehatan dengan dua syarat. Pada saat yang sama, mereka yang mencapai usia 60 tahun dijamin mendapatkan layanan kesehatan seumur hidup.
Namun jaminan kesehatan diberikan kepada para janda atau pasangannya yang menduda bagi menteri yang pernah menjabat di kabinet dan meninggal dunia. Asuransi kesehatan pasca-jabatan para menteri yang kembali menjabat akan ditangguhkan.
Peserta pelayanan kesehatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Daftar pensiunan menteri yang mendapat pelayanan kesehatan dibuat oleh masing-masing kementerian atau sekretariat. (misalnya)