Jakarta, disinfecting2u.com – Terkait sertifikasi halal, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan atau akrab disapa Babe Haikal, menjadikan kediamannya sebagai tempat pengaduan masyarakat.
“Setiap Jumat pagi biasanya saya mengajak semua teman-teman, tetangga, dan masyarakat umum untuk sarapan, makan sayur lontong atau nasi uduk sambil bercerita tentang isu-isu yang sedang hangat di masyarakat,” kata Babe Haikal kepada media di Jakarta, Jumat (11/08). /2018) 2024).
“Jadi makanannya harus halal, tapi bagaimana dengan yang tidak halal? Iya, di Indonesia bisa (jual produk non halal) boleh-boleh saja, asalkan berlabel halal atau non halal, boleh. pernyataan, itu saja,” lanjutnya.
Ia mengimbau para pelaku usaha segera mendaftarkan produknya dan memiliki sertifikat halal.
“Sekali lagi saya tidak bosan-bosan terus menghimbau kepada para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal agar segera mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal.”
Oleh karena itu, saat ini sertifikasi halal dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui aplikasi SIHALAL yang dapat diakses pada link ptsp.halal.go.id, jelas Babe Haikal.
Terkait pelaksanaan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH), Babe Haikal juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan JPH.
Partisipasi masyarakat berupa pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.
Tapi tidak ada pembersihan, laporan masyarakat harusnya disampaikan langsung ke BPJPH, tidak ada pembersihan dan sebagainya, ujarnya.
Tercatat, hari ini Babe Haikal kembali didatangi banyak UMKM dan pengusaha kecil yang ingin bertanya bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal dari pemerintah yang dikeluarkan BPJPH.
Saat menerima kunjungan dan aspirasi warga, Babe Haikal mengatakan mengacu pada UU 33/2014 Pasal 4 dengan tegas menyatakan bahwa semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas. . Dengan menulis surat keterangan halal atau tidaknya.