Jaksa Agung Diminta Tuntaskan Perkara Payment Gateway seusai 10 Tahun Mangkrak

Jakarta, disinfecting2u.com – Aparat penegak hukum diminta tidak menghentikan kasus korupsi Payment Gateway. Kasus yang sudah berlangsung hampir 10 tahun ini harusnya diselesaikan secepatnya. 

Dan yang menyelesaikan perkara ini adalah Jaksa Agung (S.T. Burhanuddin) yang memerintahkan bawahannya atau Presiden Prabowo yang memerintahkan Jaksa Agung, kata pengacara Irwan Yunas, Jakarta, Senin 28/10/2024. 

Sudah ada tersangka dalam kasus tersebut, yakni Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Status tersangkanya ditangguhkan selama 10 tahun tanpa jaminan hukum. 

Irvan, selaku jaksa penuntut umum, meminta Kejaksaan mengusut kasus korupsi payment gateway. 

Menurut dia, laporan juga bisa disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku ketua. 

“Dengan memberikan informasi publik kepada presiden atau langsung kepada jaksa sebagai penuntut umum. “Bisa ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pengontrol,” jelas mantan hakim pengadilan negeri itu. 

Irwan pun mempertanyakan mengapa kasus tersebut dihentikan karena tersangka tidak memiliki kredibilitas hukum. 

“Atau rekomendasi jaksa penuntut umum tentang keutuhan alat bukti tidak dilaksanakan. “Jika semuanya sudah selesai dan tidak dibawa ke pengadilan, tentu jaksa akan ditanyai tentang profesionalisme dan alasan lain yang di luar lingkup hukum. 

Pada tahun 2015, Denny Indrayana menjadi terdakwa kasus korupsi payment gateway. 

Kasus ini sempat dibahas di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Badrodin Ghait. Denny diyakini berperan dalam melatih tenaga penjualan untuk kedua proyek gateway pembayaran tersebut. 

Denny’s juga menduga ada dua sales yang membantu menjalankan skema tersebut. Dua produsennya, PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia. 

Kejaksaan Agung buka suara dalam kasus korupsi terkait payment gateway. Kasus yang terhenti sejak 2015 ini masih dalam tahap penyidikan tim penyidik ​​Barescream Polry. 

Saat dihubungi Selasa, Kepala Pusat Penerangan Kehakiman Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, “Saya belum mendapat informasi soal penangguhan kasus pintu tol tersebut.” 

Namun sang reporter membantah pernyataan tersebut. Andi Syamsul Bahri mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, berkasnya sudah lengkap atau P-21. 

Saya terkejut karena kasus ini tidak sampai ke pengadilan. Jurnalis Andi Syamsul Bahri dalam keterangannya di Kejaksaan Agung pada 8 Juni 2023 mengatakan, “Perkara tersebut telah diperiksa oleh Bareskrem dan P-21 mengajukan surat dakwaan, dan ditemukan bahwa persyaratan yang ditetapkan oleh Kejaksaan telah dipenuhi. .” 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top