Jakarta, disinfecting2u.com – Mabes TNI mengungkapkan sepanjang tahun 2024 akan ada 4.000 anggota TNI yang terlibat perjudian online, Wakil Irjen TNI Mayjen Alvis Anwar mengatakan jumlah tersebut diketahui dari data yang diperoleh. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kalau kita hitung sekitar 4 ribu, ya di TNI.4.000 sampai 5.000, kata Alvis Anwar di lapangan Prima Mabes TNI, Rabu (13/11/2024).
Alvis menjelaskan, saat ini pihaknya masih mempelajari statistik tersebut dengan melibatkan berbagai satuan internet di TNI.
Menurut Alvis, ada kemungkinan data yang disajikan PPATK sebenarnya lebih kecil dari kenyataan sebenarnya.
“Kita tidak berharap ini seperti gletser, yang kecil di atas berubah menjadi besar di bawah,” jelasnya.
Alvis menegaskan, tidak ada ampun bagi oknum anggota TNI yang terlibat praktik perjudian online, meski hanya sekedar pemain. Individu yang diketahui terlibat dalam perjudian online akan sangat dibatasi.
“Jika Anda terlibat sekarang, segera hentikan sebelum kami mengambil tindakan tegas dan drastis,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komandan Polisi Militer TNI (Danpuspom) Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan sanksi yang diberikan kepada anggota TNI yang melakukan perjudian online adalah hukuman disiplin, penjara, bahkan sanksi pidana.
Oleh karena itu, sanksinya berupa tindakan disipliner, penahanan ringan, penahanan massal dan juga beberapa pelanggaran pidana, ”ujarnya.