Yogyakarta, disinfecting2u.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) banyak menemukan kasus korupsi di masa awal Presiden, Prabowo Subianto.
Kasus tersebut di antaranya adalah kasus Tom Lembong, kasus korupsi Ronald Tannur yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya dan seorang mantan pegawai Mahkamah Agung (MA) dengan berbagai keadaan.
Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM mendanai pemaparan kasus tersebut oleh Kejagung. Mereka memperkirakan karakter Kejagung dalam pemberantasan korupsi belakangan ini semakin membaik.
Oleh karena itu, kualitas ini harus dijaga. Sebab, masih ada catatan organisasi ini tak lepas dari korupsi.
Oleh karena itu, cara menghilangkan tikus di dalam ruangan oleh Kejagung sangat penting. Sejauh ini, belum ada upaya besar pemerintah terkait hal tersebut, kata Zainur Rohman, peneliti PUKAT UGM saat konferensi pers Peta Jalan Antikorupsi Prabowo-Gibran , Jumat (11/8/2024).
Selain itu, sejumlah fraksi masih mempertanyakan bagaimana Kejagung bisa menjaga independensinya. Apalagi di bawah kepemimpinan organisasi ini. Oleh karena itu, tidak ada jaminan 100 persen Jaksa Agung tidak akan mempengaruhi pihak berwenang. Berbeda dengan Komisi Penyelidikan Tindak Pidana Berat (KPK) yang dulu dianggap independen terhadap pemerintah.
Saat ini, kata dia, yang terbaik adalah dukungan Jaksa Agung dalam pelaksanaannya. Dibarengi dengan reformasi internal, misalnya dukungan pemerintah terhadap kesehatan pegawai Kejagung serta peningkatan upaya mulai dari rekrutmen, pelatihan, pendampingan, transisi, transisi hingga perawatan. Selain itu, Kejaksaan.
PUKAT UGM juga berharap peran KPK terus tumbuh sebagai tempat yang unggul. Kalau punya organisasi independen untuk pemberantasan korupsi, siapapun yang melakukan korupsi, tidak peduli dia satu kelompok atau melawan, dia tetap menjalankan tugasnya.
Untuk itu perlu adanya reformasi Undang-undang Pidana (UU) yang harus dimasukkan dalam program undang-undang nasional (prolegnas) dengan Kebijakan Premium pada pemilu dan penarikan perundingan. Tanpa adanya amandemen KUHP, lembaga ini akan tetap mempunyai kekuasaan.
Namun kami tidak mempunyai kedudukan hukum di negara ini, sehingga kami mohon upaya Presiden dalam pemberantasan korupsi hanya tertulis dan tidak dituangkan dalam undang-undang yang nyata, kata Zainur.
Ia menilai, tidak ada perbedaan antara KPK era sebelumnya di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi dan Presiden Prabowo di era ini.
“Saat ini belum ada angin segar yang mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi akan dikembalikan independensinya untuk memberantas korupsi secara efektif,” kata Zainur. (scp/bus)