Surabaya, disinfecting2u.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MENPPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengklaim 93 persen sekolah di Indonesia memiliki Tim Pencegahan dan Peduli Kekerasan (TPPK).
Hal itu disampaikan Menteri Arifah dalam sambutannya di SMP Kartika IV-1, Surabaya, Jawa Timur. Kedatangannya dalam rangkaian kunjungan bisnis Menkeu ke Jatim pada 8-10 November 2024.
Arifah mengatakan, pembentukan TPPK untuk memastikan setiap sekolah siap menghadapi kekerasan baik fisik maupun seksual yang dilakukan oleh teman sebaya atau anak korban.
Diketahui, situasi ini semakin sering terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, TPPK dibentuk untuk menjamin perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.
“Tim Pencegahan Kekerasan dan Tim Penanggulangan berada di garda depan dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan. “93 persen sekolah sudah memiliki TPPK,” kata Menteri Arifah.
Arifah menegaskan, setelah tim PPK terbentuk, hendaknya siswa menjadi agen pemimpin dan pemberi laporan di lingkungan sekolahnya.
“Bagi mahasiswa, kalian adalah pionir dan jurnalis. Anda bisa menjadi teladan bagi pionir untuk melakukan pekerjaan terbaik. “Sebagai pelapor, jika melihat dan merasakan sesuatu yang tidak benar (tindakan kekerasan), harus berani angkat bicara,” tegas Arifa.
“Jangan pernah takut untuk memberitahu guru, orang tua atau hotline sekolah,” tambahnya.
Arifah menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian PPPA telah menyediakan layanan pengaduan atau pelaporan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan fisik. Layanan pengaduan tersebut dinamakan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).
“Kami punya mekanisme pengelolaannya, antara lain layanan pertemanan SAPA 129, dimana masyarakat bisa melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak 08111129129,” jelas Arifah.
Layanan tersebut dapat digunakan oleh seluruh masyarakat untuk melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan dapat dilakukan melalui hotline SAPA nomor 129 atau nomor WhatsApp 0811-1129-129.
“Layanan ini memudahkan masyarakat yang melihat, mendengar atau mengetahui adanya aksi kekerasan di lingkungannya untuk segera melapor,” ujarnya. (rpi/aes)