Kebumen, tvOnews.com – Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor di Kebumen, Jawa Tengah hanya bisa menundukkan kepala karena malu saat jumpa pers di Polres Kebumen, Rabu (10/02/2024).
Mereka adalah Ogi Wahyu Hidayat (27 tahun), warga Desa Argosari dan Ridwan (29 tahun), warga Kalipoh, Kecamatan Kebumen Ayah. Keduanya ditangkap warga saat melakukan operasi di salah satu rumah warga.
Video penangkapan tersebut kemudian viral di media sosial dan tersangka kini ditahan di Mapolres Cobb Gate. Diketahui, kejadian tersebut terjadi di Desa Banjarajo, Kecamatan Kebumen Ayah, pada Minggu (29/9) malam.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (29 September) malam di Desa Banjarajo, Kecamatan Ayah, kata Kapolres Kebumen AKBP Albertus Reki Roberto saat jumpa pers di Mapolres Kebumen, Rabu (10/2/2024).
Kapolres menjelaskan, dalam aksinya kedua tersangka berbagi tugas. Tersangka kriminal Oji berperan sebagai algojo dan berhasil merampok sepeda motor milik Saimin, warga Desa Bangaracho, Distrik Aya.
Saat itu sepeda motor korban sedang terparkir di halaman rumahnya, namun kunci kontak tidak dicabut sehingga dengan mudah tersangka mengambil sepeda motor korban. Pada saat yang sama, tersangka Ridwan membawa tersangka Augie ke lokasi sambil mencari sasaran lainnya.
“Kunci sepeda motor tidak dilepas sehingga tersangka dapat dengan mudah mengambil sepeda motor korban,” jelas Kapolres.
Saat itu korban sedang beristirahat di dalam rumah. Korban mengetahui tersangka telah mencuri sepeda motornya dan meminta bantuan warga sekitar yang mengejar tersangka.
Akhirnya tersangka Ogi ditangkap warga dan dibawa ke majelis desa, sedangkan tersangka Ridwan yang bersembunyi di rumahnya ditangkap warga.
Usai panggilan tersebut, polisi langsung menuju lokasi kejadian, tersangka dipukuli warga. Beruntung polisi berhasil mengendalikan kedua tersangka dan menahan mereka di Mapolres Cobb Gate.
Ratusan warga mengepung majelis desa dan menyerang tersangka, mencoba memukulinya.
Tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Kantor Polisi Cobb Gate, tambahnya.
Peristiwa tersebut difilmkan oleh warga sekitar hingga videonya viral di media sosial. Salah satu media sosial yang mengunggah kejadian tersebut adalah akun Instagram @beritakebumen.
Di saat yang sama, tersangka kejahatan Xiaomu mengaku mencuri sepeda motor lebih dari satu kali. Ia mengaku nekat melakukan pencurian tersebut karena memiliki utang Idris sebesar 70 juta di bank yang digunakan untuk membangun rumah.
“Iya, uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk mencicil utang bank. “Cicilan bulanannya sekitar Rp 1,5 juta,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mendapatkan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah dengan STNK, kunci no.10 dan no.14, serta dua buah kunci merek sepeda motor “CHOHO” dan kunci “Y” no 12, enam L. kunci. Berbagai ukuran, lima pengetuk dan sepasang gunting.
Kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (wkk/buzz)