Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN 12% Tetap Berlaku Januari 2025

Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12% pada Januari 2025 tetap diterapkan. Pasalnya, ketentuan tersebut sudah dipastikan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kita diskusi dengan bapak-bapak, kemudian ada undang-undangnya, harus disiapkan agar bisa dilaksanakan, tapi dengan informasi yang baik, kata Sri Mulyani, dikutip Kamis (14/11/2024).

Sri Mulyani memastikan pemerintah memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang latar belakang kebijakan tersebut dan manfaatnya bagi keuangan negara.

Selain itu, lanjutnya, perekonomian Indonesia saat ini sedang berada dalam tekanan, terlihat dari tingkat konsumsi masyarakat yang terus melambat hingga kuartal III tahun 2024.

Kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan III tahun 2024 hanya mampu tumbuh sebesar 4,95%, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan triwulan II tahun 2024 sebesar 5,11% dan triwulan I tahun 2024 yang meningkat sebesar 5,05%, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik. . Tengah. badan (BPS).

“Kita harus memberikan informasi kepada masyarakat, artinya meskipun kita mengambil kebijakan perpajakan, termasuk PPN, bukan berarti kita buta dan seolah-olah tidak mendapat konfirmasi di sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan. makanan pokok saat itu,’ kata Sri Mulyani. .

Menurut dia, di tengah keputusan kenaikan tarif PPN, pemerintah terus memberikan keringanan pajak agar daya beli masyarakat tidak terpaksa, karena banyak jenis barang atau jasa yang tidak dikenakan pajak.

“Sebenarnya ada dan banyak, kalau dihitung-hitung teman-teman pajak yang hitung banyak, bisa memberikan informasi fasilitas yang dikecualikan atau mendapat tarif yang lebih rendah, itu ada di aturan,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top