Gegara Pakai Bank Himbara untuk Transaksi Judol, Rekening Ribuan Orang Diblokir!

Jakarta, disinfecting2u.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah memblokir 3.003 akun yang terkait dengan perjudian (judi) setelah dilakukan pemantauan intensif terhadap transaksi mencurigakan dan berpotensi ilegal, termasuk judo.

Agus Sudijarto, Direktur Manajemen Risiko BRI, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk melindungi nasabah dari praktik merugikan.

“Langkah ini merupakan wujud tanggung jawab kami untuk menjamin keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia,” kata Agus, Sabtu (16/11/2024) seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, pihaknya aktif menelusuri berbagai situs perjudian online untuk mengumpulkan data.

Jika terdapat indikasi rekening BRI digunakan untuk melakukan deposit atau penyetoran dana perjudian online, maka kinerja halaman perjudian online akan dipertahankan sebagai dasar penangguhan akun.

Selain pemblokiran akun tertaut, perusahaan juga terus memperkuat mekanisme pemantauan, teknik deteksi dini, dan edukasi masyarakat.

Kami mendorong pelanggan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan akun untuk mencegah penyalahgunaan.

“Langkah tegas yang kami lakukan merupakan bukti bahwa BRI tidak pernah berhenti berinovasi dan berkolaborasi untuk membangun ekosistem perbankan yang aman dan terjamin. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta memberantas praktik ilegal yang merugikan termasuk perjudian online,” imbuhnya. (semut/vsf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top