Dua Predator Seks di Panti Asuhan di Tangerang Diperiksa Kejiwaannya

Jakarta, disinfecting2u.com – Pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan di Tangerang, yakni Sudirman (49) dan Yusuf Baktiyar (30) yang melakukan pelecehan terhadap anak, akan diperiksa kesehatan mentalnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan psikologis akan dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

Menurut Ade Ari, kajian psikologis ini dilakukan untuk mengetahui motif dua predator seksual yang melakukan pelecehan terhadap anaknya.

Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan psikologis di bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya, kata Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2024).

Ade Ari mengatakan, 13 anak yang diasuh di panti asuhan tersebut untuk sementara dipindahkan ke Balai Pelayanan Sosial Kota Tangerang.

Mereka dirawat untuk rehabilitasi psikologis.

“Pemerintah Metro Kota Tangerang juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang yang telah mengatur agar kami dapat menerima informasi dari penyidik. Dinas kesehatan juga melatih psikolog,” ujarnya.

Ia mengatakan, 8 dari 13 anak panti asuhan tersebut terluka. 8 murid terdiri dari 5 anak-anak dan 3 orang dewasa.

Menurut Ade Ari, pihak Metro Kota Tangerang telah membuka surat pengaduan jika ada korban lain yang ingin melaporkannya.

Silakan lapor, beri informasi, kami akan tindak lanjuti Polres Metro Tangerang dalam kasus ini, ujarnya.

Sementara itu, polisi masih mencari pria pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Penang, Kota Tangerang.

Ade Ari mengatakan pihaknya sejauh ini telah menangkap dua pelaku kejahatan seksual. Kini keduanya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada dua orang yang diamankan sebagai tersangka, yakni pemilik yayasan atau panti asuhan. Tersangka pertama, saudara C dan saudara kedua Y.B. – pengurus,” kata Ade Ari, Senin (7/10/2024).

Ade Ari menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka perbuatan tidak senonoh terhadap anak berdasarkan Pasal 76(e) Putusan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 . 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dari Santet, pidana bagi anak minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

Sementara itu, Ade Ari mengatakan, pihaknya masih mencari pelaku lain yang merupakan pengelola dana panti asuhan tersebut.

Salah satu pelakunya, Yu.S., masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (rpi/nsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top