Dari Puluhan Perusahaan Kripto di Bursa CFX, Baru 6 yang Kantongi Lisensi Pedagang Kripto, Simak Daftarnya

Batavia, disinfecting2u.com – Sebanyak 30 perusahaan kripto diizinkan beroperasi di Bursa Central Financial X (CFX) Indonesia.

Direktur Utama CFX Subani mengatakan pihaknya telah memperoleh Surat Persetujuan Penukaran (SPAB).

SPAB merupakan tanda bahwa perusahaan kripto tersebut legal di wilayah hukum Indonesia.

Artinya sudah menyesuaikan dengan persyaratan peraturan yang dilakukan Badan Perdagangan Berjangka (Bappebti) terhadap aset kripto.

 “Ini merupakan langkah baik dalam komitmen mereka untuk bergabung dengan ekosistem kripto, untuk mendukung industri aset kripto dan memberikan perlindungan kepada klien,” ujarnya, seperti dikutip Antara, Kamis (31/10/2024).

Disusul, dari 30 perusahaan kripto, enam di antaranya memperoleh izin fisik pedagang aset kripto (PFAK).

Sebagai informasi, calon Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan Auditor Non PFAK untuk melakukan perubahan status menjadi Pedagang Aset Kripto Fisik (PFAK) harus memperoleh SPAB dari CFX.

Persyaratan ini dalam Peraturan (Bappebti) No. 8 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Nomor. 13 2022 a.

 

Dia mengatakan, enam perusahaan yang telah mengantongi izin PFAK adalah PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang).

Kemudian PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Crypto), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).

Sementara 24 tim lainnya masih melanjutkan proses verifikasi Bappebti. (semut/vsf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top