Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6.514 Ekor Burung Ilegal di Bakauheni

Lampung Selatan, disinfecting2u.com – Pada Selasa malam (15/10/20240), aparat gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 6.514 ekor burung tidak berdokumen di Pelabuhan Bandar Bakau Jai, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Akhir Santoso, Kepala Wilayah Kerja Karantina Bakauheni, Rabu (16/10/2024) mengatakan pihaknya mengamankan 6.514 ekor burung liar tanpa dokumentasi lengkap di Lampung Selatan.

Iya betul, sekitar pukul 20.30 WIB petugas berhasil mencegat pengiriman 6.514 ekor satwa liar berbentuk burung dalam 216 keranjang di Bakauhe, pelabuhan Bandar Bakau Jaye.

Ia menceritakan bagaimana dirinya ditangkap petugas gabungan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang kendaraan penyelundup satwa liar.

Pada tanggal 15 Oktober 2024 WIB, Dinas Karantina Indonesia, Balai Karantina Ikan dan Hewan Tumbuhan Lampung, Pelayanan Pelabuhan Bakauheni menerima informasi dari masyarakat mengenai penyelundupan satwa liar, ujarnya.

Satgas Kerinsi BAIS TNI, Ditpolairud Polda Lampung, Polsek Penengahan Lampung Selatan, LSM Perlindungan Burung Indonesia Udaan kemudian memantau pelabuhan dan menindaklanjuti informasi tersebut.

Bakauheni, WIB Pelabuhan Bandar Bakau Jai, sekitar pukul 20.30 WIB, saat petugas kepolisian memeriksa kendaraan tersebut, ditemukan truk boks bernomor B 9471 KXV yang membawa total 6.514 ekor satwa liar berbentuk burung dalam keranjang. Kotak 216.

Rencananya burung tersebut akan diterbangkan dari Kayu Agung di Sumatera Selatan ke Balraj di Tangerang. Nama pengirimnya Usman dan penerimanya OKJ (Kolektor). Barang-barang tersebut tidak mempunyai sertifikat kesehatan, tidak diberitahukan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

Perubahan Pasal Pasal 88 Undang-Undang 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara dan denda $2 miliar. Juga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (semut/wna) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top