Mojokerto, disinfecting2u.com – Dua komplotan preman di Mojokerto terlibat perkelahian yang diduga terjadi akibat saling sindir melalui media sosial Instagram. Peristiwa tawuran antara preman Allstar Mojokerto dan Timur Gangster Jombang terjadi pada Sabtu, 29 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Blooto, Kecamatan Sarbozi Kulon, Kota Mojokerto.
Akibat tawuran ini, empat pelaku ditangkap, tiga di antaranya masih di bawah umur. Keempat pelaku tersebut adalah Katur Gilang Saputra (19) warga Pulorejo Kecamatan Pejuang Kulon Kota Mojokerto, VR (15) Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, AR (17) Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto dan AP (17) warga sekitar Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang.
Kepala Reserse Kriminal Polres Mojokerto AKP Ahmed Rudi Zaeni mengatakan, tawuran antar komplotan berawal dari bentrokan satu sama lain di media sosial. Kedua gangster tersebut kemudian menyepakati lokasi pertarungan di jalan raya Blooto.
“Setelah sepakat, salah satu pelaku menelpon temannya yang tergabung dalam komplotan Tapak Leak dan warga Mayjakarta, hingga berjumlah sekitar 20 orang. Lalu dia mulai berkelahi.” aula, Jumat (18/10).
Dalam pertempuran ini, 6 gangster dari Chombang Timur berhasil dikalahkan. Ketiga orang tersebut terluka akibat senjata tajam. Korbannya adalah AH (14) asal Kecamatan Megaluh, GY (17) asal Kecamatan Gudo, dan MQ asal Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.
Kedua geng tersebut terlibat tawuran karena bangga menjadi anggota gangster. Video pemenang permainan akan diubah menjadi konten untuk diunggah ke akun media sosial. Selain melukai mereka, mereka juga merampas dua unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam milik korban yang melarikan diri.
“Kalau menang, bangga jadi anggota gangster. Untuk merayakan kemenangan, video pertarungan akan diunggah di media sosial Instagram dan Tiktok,” kata Rudy.
Barang bukti yang disita polisi adalah 2 buah sabit sepanjang 1,5 meter, satu buah sabit sepanjang setengah meter yang dibawa korban, 1 buah pedang panjang setengah meter milik pelaku V.R. dan 1 wadah beton dan 2 botol bir yang digunakan untuk bom molotov. milik tersangka Catur Gilang Saputra.
Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 55 KUHP dan Ayat 1 Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, kata Rudy. (hfh/tujuan)