Buru WNA Malaysia Diduga Jadi Dalang Peredaran Sabu-sabu, Polisi Beberkan Peran 3 DPO

Jakarta, disinfecting2u.com – Polisi mengungkap tiga daftar pencarian orang (DPO) dugaan narkoba seperti sabu dan ketamin dari jaringan internasional.

Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, menyatakan sedang memburu warga negara asing (WNA) yang bertanggung jawab mengendalikan pengiriman sabu seberat 9.334,22 gram dan ketamin 854,96 gram dari Malaysia ke Indonesia.

Kapolsek Bandara Soetta Kompol Roberto Pasaribu mengatakan, penjaga yang kini dikehendaki petugas memiliki huruf P, ZN, DB.

“Mereka berperan atau membantu peredaran narkoba. Ketiga pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut adalah warga negara Malaysia dan Indonesia,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).

Dia menduga peristiwa penyelundupan narkoba melalui penyeberangan Bandara Soekarno-Hatta merupakan bagian dari jaringan internasional.

“Saat ini kami masih melakukan proses penyidikan, karena di bidang pemberantasan narkotika ini mereka memiliki tanda khusus dalam peredaran dan jenis barang yang diselundupkannya,” ujarnya saat mengungkap kasus yang bermula dari keterbukaan keputusan Kapolri. Petugas Bea dan Cukai (KPUBC TMP) menangkap seseorang warga negara (WN) Malaysia karena menyembunyikan barang bukti merek ‘KOTA TUA’ dalam penyelundupan. Pelaku, TLH (38) dengan tanda-tanda keterlibatan jaringan peredaran narkoba internasional dengan warga Malaysia. Pelaku TLH Ditangkap di Terminal 2F Area Internasional Soekarno-Hatta. Tiba pada 23 September 2024, Kepala Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Kantor Utama, Gatot. Selamat Wibowo. Dia mengungkapkan, awal terungkapnya kasus ini berdasarkan kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang penerbangan AirAsia. AK353) tiba pukul 00.13 WIB dalam perjalanan KUL-CGK, atas dugaan tersebut penumpang dibawa untuk diperiksa lebih dekat barang bawaannya. Kopi instan merk ‘OLD TOWN’ dengan berbagai rasa. Hasil pemeriksaan, ditemukan bubuk berwarna hijau, merah muda, coklat, oranye, dan putih pada setiap kantong kopi yang diduga narkoba dengan berat kotor 11.000 gram, katanya. Selain itu, pihaknya juga melakukan tes urin terhadap pelaku, yang hasil laboratoriumnya menunjukkan hasil positif warna hijau, merah muda, coklat, dan oranye pada bubuk Gol.I jenis MDMA, dan pada bubuk putih positif ketamin. “Barang bukti dan tersangka selanjutnya diserahkan ke Polsek Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku kepada petugas bahwa baru pertama kali mencoba menyelundupkan barang ilegal tersebut. Sidang menawarkan gaji sebesar MYR5.000 atau Rp 17 juta. Pelaku juga mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia. Berdasarkan hasil kasus, obat Gol.I sebanyak 9.334,22 gram MDMA dan 854,96 gram Ketamine diperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 46.671 orang dengan biaya pemulihan sebesar Rp 74 miliar. “Berdasarkan UU Terkait Narkoba No. 35 Tahun 2009, pelanggar diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya (ant/lgn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top