Bejat! Dua Kakek di Kota Cimahi Tega Cabuli Cucunya Sendiri, Ini Tampangnya

Simahi, disinfecting2u.com – Polisi Simahi berhasil menangkap dua kakek yang melakukan pelecehan seksual terhadap remaja berusia 11 tahun. 

Kedua kakek ini masing-masing berinisial M (68) dan L (53).

Menurut Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, korban merupakan orang yang sama, namun kedua pelaku merupakan kakek korban. 

Korban dan pelaku masih bersaudara atau kakek karena kakek korban dan tersangka masih ada hubungan saudara, kata AKBP Tri dalam jumpa pers di Mapolsek Simahi, Senin (7/10/24).

 

AKBP Tri mengatakan, karena adanya hubungan kekerabatan antara kakek korban dan tersangka, maka diduga pelaku kejahatan adalah kakek korban.

Terry menjelaskan, pelaku dilatarbelakangi oleh penampilan fisik korban yang masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas IV SD. 

Terry menjelaskan, – Prosedurnya sama seperti Tersangka M sejak November 2023, korban diiming-imingi uang, pencabulan terjadi di rumah pelaku.

Lanjut Terry, kini korban dalam pengasuhan keluarganya karena korban tinggal di salah satu rumah pelaku, karena meninggalnya ayah dan ibu yang bekerja sebagai TKI, kejadian ini dilaporkan oleh kakak laki-laki korban. .

Dia berkata: “Korban memberi tahu saudaranya. Polisi Simahi sedang menyelidikinya.”

Bertanggung jawablah atas tindakan buruk Anda. 

AKBP Tri mengungkapkan, para pelaku kini akan dituntut berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Katanya, Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak terancam hukuman 15 tahun penjara. (menghela nafas/Mo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top