Jakarta, disinfecting2u.com – Polisi masih mendalami laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani terkait dugaan pencabulan dan aborsi yang dilakukan Wedel Bedjida, putrinya, Laura Mezani alias Loli, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ari Siam. Inderdi mengatakan, pihaknya menyelidiki reporter Wadel Badjida.
Meski demikian, pihaknya akan terus memeriksa silang beberapa saksi. Sebab, ada perbedaan keterangan antara saksi satu dan saksi lainnya.
Kelima saudaranya sudah diperiksa. Kemudian beberapa saksi masih akan diperiksa karena ada beberapa keterangan yang tidak sesuai antara saksi yang satu dengan yang lain, kata Ada Eri di Polda Metro Jaya, Jumat (11/10).
Setelah itu Ada Eri tak merinci lebih lanjut saksi-saksi yang memberikan keterangan berbeda. Selain itu, tak disebutkan berbagai keterangan saksi yang diperiksa.
“Iya, ada perbedaan informasi yang tidak bisa kami sampaikan disini, karena ini materi yang dipelajari.” Seperti yang saya katakan di awal, Saksi A ketika bersaksi bisa menceritakan kejadian yang didengarnya. , dialami, diamati,” jelasnya.
Oleh karena itu, tim penyidik akan terus mendalami keterangan para saksi, sehingga mendapatkan keterangan lengkap untuk mengungkap peristiwa yang terjadi.
“Penyidik tentu tidak boleh percaya begitu saja pada keterangan salah satu saksi. Harus dipastikan kembali agar pas, agar lengkap ceritanya. Ini bagian dari pendalaman proses penyidikan atau penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dugaan praktik kontak seksual dan aborsi anak yang dilakukan Nikita Mirzani alias Laura Mizani alias Loli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Siam Inradi mengatakan, koordinasi dengan LPSK merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam penanganan kasus gadis Nikita Mirzani.
“Selanjutnya akan ada koordinasi dan surat ke LPSK,” kata Ada Eri kepada wartawan, Rabu (25/9).
“Ini bagian dari SOP kawan. Penyidikan tidak dilakukan sendiri, melainkan bersinergi dengan pemangku kepentingan. Ini SOP yang harus dipatuhi penyidik,” jelasnya.
Ada Eri menjelaskan LPSK perlu dilindungi karena korban (Loli) masih anak-anak.
“Karena dia anak-anak, makanya dia disebut sebagai korban anak-anak. Kalau dia sudah dewasa, maka dia disebut sebagai korban,” jelas Ada.
Selain berkoordinasi dengan LPSK, polisi juga bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) dalam kasus ini.
Saat ini, kata Ada, Lolly berada di rumah persembunyian PPPA. Hal ini sesuai rekomendasi UPT PPPA.
Tim penyidik juga berkoordinasi dengan UPTP3A dengan membawa anak korban ke rumah persembunyian sesuai rekomendasi UPTP3A, ujarnya.
Tim penyidik kemudian melakukan rapat koordinasi dengan jajaran kantor UPTP3A Otoritas Palestina terkait penanganan anak korban, tutupnya. (arps/dpi)