Jakarta, disinfecting2u.com – Beredarnya produk perawatan atau kosmetik berbahaya semakin meresahkan masyarakat karena mengandung merkuri. Polisi segera mengidentifikasi calon tersangka.
Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Südawesi mengatakan pemilik produk kosmetik atau perawatan kulit yang diduga mengandung zat berbahaya seperti merkuri yang sudah beredar di pasaran akan ditetapkan sebagai tersangka.
Soal skin care (kosmetik kulit), baru selesai pemeriksaan, baru malam diajukan perkara. Setelah itu baru ada proses penetapan tersangka. Nanti kita umumkan, kata dia. direktur Selatan. Sulawesi. Ditreskrimsus Polda Kombes Dedi Supryadi, Selasa (12/11/2024).
Ia mengatakan, ada tiga kategori produk yang diduga mengandung zat berbahaya dan produk tersebut beredar luas di pasaran setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
Namun Dedi tidak menyebut inisial produknya.
“Ada tiga kategori, berdasarkan locus delicti dan locus delicti (tempat kejadian). Locus delicti tempat kami melakukan perawatan kulit itu positif (merkuri),” jelasnya.
Dia membenarkan enam produk kosmetik skin care atau kecantikan yang disita petugas tim gabungan, termasuk BPOM, diduga mengandung bahan kimia berbahaya.
“Ada 6 (jenis produk) tapi di tiga tempat (penyitaan) ada satu tempat yang dua jenisnya positif (mengandung merkuri),” jelas Kompol Dedi.
Namun pihaknya tidak menyebut inisial tersangka maupun produk kosmetik kecantikan yang dijual pemilik produk tersebut di pasaran, karena masih mempertimbangkan asas praduga tak bersalah.
Nanti setelah gelar perkara selesai, barulah ditetapkan tersangkanya. Lalu saya tandatangani, lalu saya laporkan, karena asas praduga tak bersalah. Baru tadi malam, kasusnya ditutup. Pemilik atau calon pemilik (calon) tersangka),” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Sulsel merilis hasil sitaan produk perawatan kulit dan kosmetik kecantikan diduga mengandung merkuri yang beredar di pasaran, namun tidak menetapkan tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran lapangan, beberapa produk beredar di wilayah Sulsel antara lain (merek) FF, RG, MH, MG, GG dan NRL,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan ketika dia mengekspos. kasusnya, Jumat.
Keenam produk kosmetik tersebut diketahui diduga mengandung jenis merkuri berbahaya, yakni Fenny Frans (FF), Ratu Glow/Raja Glow (RG), Mira Hayati (MH), Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG). dan NRL.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang beredar di media sosial tentang adanya kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, sehingga dilaporkan ke Ditreskrimsus dan kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan PPNS dan BPOM (ant/lgn).