Sebelum Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Sudah Diperiksa Sejak 2023 Sebanyak Tiga Kali Sebagai…

Jakarta, disinfecting2u.com – Sebelum dicurigai, Tom Lembong sempat diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kjagang).

Setelah beberapa kali diperiksa, Tom Lembong akhirnya didakwa diduga melakukan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.

Pengumuman itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar pada Rabu (30 Oktober 2024).

Soal pemeriksaan, dia sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi sejak tahun 2023, kata Harley.

Harley mengaku terlebih dahulu memeriksa Tom Lembong sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024) malam.

Setelah dilakukan pemeriksaan silang sebagai saksi, kasus tersebut dipimpin oleh penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidses) Kejaksaan Agung.

Berdasarkan hasil kasus tersebut, penyidik ​​akhirnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Soal kemungkinan pemeriksaan saksi lain, Harley menegaskan keputusan itu berdasarkan kebutuhan penyidik.

Harley kembali menegaskan, kemungkinan ada tersangka baru atau tidak, itu terserah penyidik ​​dan penetapan tersangka baru akan berdasarkan bukti-bukti nantinya.

 

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidus Kejaksaan Agung Abdul Khohar menambahkan, keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut dimulai pada 2015. 

Rapat koordinasi tingkat menteri memutuskan tidak perlunya impor gula karena Indonesia surplus gula.

Namun pada tahun yang sama, Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong, mengizinkan impor gula pasir mentah ke PTAP.

“Saudara TL mengizinkan PT AP mengimpor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton, yang kemudian diolah menjadi gula pasir putih,” jelas Abdul.

Padahal, kata Abdul, berdasarkan aturan, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang boleh mengimpor gula pasir putih.

Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan. (semut/nsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top