Karimun, disinfecting2u.com – Bea Cukai Kepri, Bareskrim POLRI dan Lantamal IV menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 23,8 miliar yang akan diselundupkan ke Malaysia pada Kamis (17/10/2024).
Kepala Kanwil DJBC Kepri Adhang Noegroho Adhi menjelaskan, pada 14 Oktober lalu, polisi mendapat informasi adanya mesin High Speed Craft (HSC) bermesin 4×200 PK yang diduga menyelundupkan benih lobster. meninggalkan perairan Indonesia, sehingga rombongan mengikuti HSC.
Berdasarkan hasil intelijen gabungan bersama Polsek Lantamal IV, Bea Cukai Batam, dan Polda Kepri, tim gabungan kemudian berkomunikasi dengan tim patroli laut yang melakukan operasi kriminal. Pengoperasian jaringan Sriwijaya 2024 menerapkan strategi pengawasan maritim berlapis, kemudian dilakukan pengejaran selama kurang lebih tiga jam. “Saat HSC akhirnya mendarat, saat tim mengecek HSC ditemukan puluhan kotak styrofoam dan pelaku sudah melarikan diri,” jelas Adhang Noegroho Adhi, Direktur Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Tim gabungan kemudian memastikan kecepatannya dan menemukan 46 kotak benih lobster. Selain itu, setelah dilakukan tindakan pencegahan bersama Balai Karantina Kepri, ditemukan 237.304 ekor benih lobster dengan perkiraan nilai komoditas Rp 23,8 miliar.
Cara beroperasi penyelundup pun berubah, awalnya operasi dilakukan pada malam hari, kini dilakukan siang hari, namun perubahan cara tersebut sudah diantisipasi oleh tim dengan melakukan patroli gabungan, kata Adhang.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan ratusan ribu benih lobster ditemukan dari berbagai wilayah di sepanjang pantai selatan Pulau Jawa.
Benih lobster ini bukan berasal dari Kepulauan Riau, melainkan dari pesisir selatan Pulau Jawa. Mulai dari Banyuwangi, Pangandaran, Banten, Jambi dan juga beberapa NTB, kata Brigjen Nunung Seafudin.
Nunung menjelaskan, cara yang dilakukan pelaku pengiriman benih lobster ilegal adalah dengan mengumpulkan seluruh benih lobster dari berbagai daerah dan dikumpulkan di satu tempat lalu dikemas dan kemudian dikirim ke Malaysia.
“Benih lobster dikumpulkan di satu tempat dan dikemas, kemudian diekspor,” ujarnya.
Sebelum penangkapan, polisi telah mengikuti aktivitas ilegal tersebut selama dua bulan dan kemudian melakukan penangkapan.
Benih lobster selanjutnya dilepas ke perairan Karimun bersama Bea Cukai Batam, Bareskrim Polri, Lantamal IV dan Karantina Karimun. (mengemudi/wna)