Jakarta, disinfecting2u.com-Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren semakin memperkokoh eksistensinya di tengah perubahan zaman. Undang-undang ini juga menjunjung tinggi nilai-nilai tradisional yang menjadi ciri lembaga pendidikan Islam tersebut.
“Sebagai pengakuan resmi, UU Pesantren memberikan landasan hukum untuk menjamin independensi dan keunikan pesantren,” kata Ketua Dewan Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin memberikan pernyataan di Jakarta, Minggu.
Yang terpenting, UU Pesantren memuat Majelis Masyayikh sebagai badan independen yang bertanggung jawab menjamin mutu pendidikan di pesantren.
Ke depan, Majelis Masyayikh akan berperan dalam pengendalian mutu pendidikan Islam residensial tanpa adanya campur tangan. Ciri dan kemandirian pesantren diharapkan tetap terjaga.
Menurutnya, sistem ini memiliki dua aspek utama. Pertama, aspek eksternal dikelola oleh Majelis Masyayikh melalui asesmen dan evaluasi untuk memetakan dan menyusun strategi peningkatan mutu.
Kedua, aspek internal dikelola oleh Dewan Masyayikh independen yang fokus memantau dan mengendalikan mutu pendidikan di pesantren, ujarnya.
Sekretaris Dewan Masyayikh, KH. A. Muhyiddin Khatib juga menegaskan, pengakuan formal secara hukum merupakan kebanggaan pesantren.
Pada saat yang sama, ia mengingatkan, dengan adanya undang-undang ini, beberapa pihak mungkin merasa khawatir dengan munculnya intervensi yang mengubah nilai-nilai pesantren.
“Begitu undang-undang ini disahkan, muncul beberapa kekhawatiran. Kita harus saling memahami agar tidak ada masalah di antara kita. Bagi kita semua, terutama masyarakat Kia, perintah maqom, bukan aturan,” ujarnya. Muhyiddin.
Selain itu, Muhyiddin menjelaskan, undang-undang pesantren merupakan bagian dari upaya panjang memperkuat posisi pesantren dalam pendidikan nasional, sekaligus sebagai cara untuk mengakui peran pesantren dalam sejarah Indonesia.
Ia menambahkan, kualitas dan kuantitas lulusan pesantren yang kini jumlahnya mencapai jutaan mencerminkan besarnya kontribusi lembaga tersebut kepada masyarakat.
Di sisi lain, Muhyiddin juga menekankan bahwa pesantren tidak hanya membutuhkan pengakuan, tetapi juga dukungan untuk terus mengembangkan kualitas dan tradisi pendidikannya.
Dewan Masyayikh melalui Dewan Masyayikh bertanggung jawab penuh terhadap pengembangan kurikulum dan standar pendidikan pesantren tanpa campur tangan pemerintah (ant/bwo).