Curiga Ada yang Tertinggal, Kejagung Kembali Geledah Rumah Zarof Ricar Eks Pejabat MA

Jakarta, disinfecting2u.com – Rumah Zaruf Rikar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang menjadi mediator kasus tersebut sejak 2012, kini kembali digerebek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pada Selasa (29/10/2024) penggerebekan dilakukan di rumah Zarof Rikar di Sanyan, Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kpospancom) Kejaksaan Agung Harley Sirger, penggeledahan kedua ini bertujuan untuk menemukan bukti lain dugaan tindak pidana korupsi di perkara Mahkamah Agung (MA).

“Jadi kemarin penyidik ​​mau memastikan apakah masih ada yang tersisa. Itu yang ingin mereka konfirmasi dan kemarin kita tanya ya, tidak ada yang tersisa. Tapi terus berkembang, kita lihat nanti,” kata Harley, Rabu. (30/10/2024).

Harley mengatakan, pihaknya juga akan mengawasi aliran uang yang bisa digunakan keluarga ZR.

Sehingga Kejagung ingin mencari hal lain yang bisa menjadi bukti aliran dana yang digunakan keluarganya.

Pasalnya, uang tunai hampir satu triliun rupiah ditemukan dalam penggeledahan pertama di rumah Zarof.

“Iya, kita juga perlu cek persepsi kita tentang aliran dananya, apa itu. Di situ aliran dananya nyata, ditemukan di rumah di Zar ya,” ujarnya.

Selain itu, kata Hurley, Pasal Pencucian Uang (TPPU) tidak berlaku bagi Zaroff. Namun, pihaknya akan melakukan penyelidikan menyeluruh atas hal tersebut

Mantan pejabat Mahkamah Agung Zaroff Ricard (ZR) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannor dalam kasus pembunuhan Dini Sir Afrianti.

Benar (menjadi tersangka), kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Fabri Adriancia, Jumat (25/10/2024). (rpi/raa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top