Semarang, disinfecting2u.com – Polisi menetapkan seorang sopir truk berinisial J (36) sebagai tersangka yang menabrak mobil polisi tvOne di Tol Pemalang.
J dijerat Pasal 310(4), (3), dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Jumat (1 November 2024).
Selain itu, Artanto mengatakan tersangka memberikan informasi palsu kepada polisi terkait kecelakaan maut tersebut.
Tersangka awalnya mengaku kecelakaan bermula setelah truk di belakangnya menghindari kendaraan yang melaju kencang di depannya.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan, kejadian di KM 315 + 900 Jalur A atau jalur Jakarta-Semarang tersebut disebabkan oleh pengemudi microsleep.
Akibatnya, tersangka kehilangan konsentrasi dan menabrak mobil yang tertinggal di pinggir jalan sedang membersihkan kaca depan. Dia mengalami microsleep (on). Di awal kejadian, yang terlibat mengaku tertidur, namun setelah diselidiki dan diselidiki secara menyeluruh, dia tidak mengelak, melainkan microsleep atau terjatuh. tertidur sebentar saat berkendara, makanya kendaraan (truk) menabrak kendaraan yang berhenti di pinggir jalan atau mobil tim TVOne,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kompol Sonny mengatakan, kecelakaan itu menyebabkan mobil kru TVOne terseret sejauh 75 meter.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi tidak mendeteksi adanya tanda-tanda pengereman di jalan tersebut.
“Sebenarnya titik tumpunya di 315.400 atau 300 km lalu berpindah 75 meter. “Tidak ditemukan rem pada truk tersebut,” ujarnya.
Dia menjelaskan, saat kejadian, tersangka sedang bersama asisten atau sopir cadangan.
Saat ini, pihaknya masih menyelidiki kondisi pengemudi saat berkendara.
“Kita dalami sejauh mana orang ini melakukan perjalanan dari Tangerang dengan tujuan ke Jatim, lalu ada beberapa titik karena membawa barang dalam kemasan,” tutupnya (dcz/lainnya).