Kejar Keuntungan di Dunia Maya, Seorang Pria di Gresik Selatan Ditangkap Saat Main Judi Online

Gresik, disinfecting2u.com – Polisi kembali menemukan perjudian online yang dilakukan warga Gresik Selatan. Pria bernama Abdul Hameed (35), warga Dusun Ganganggang, Kecamatan Balongpangang, Kabupaten Gersik, ditangkap Polsek Sarma hanya untuk penyidikan pidana. Pelaku ditangkap saat berjudi online di sebuah kafe di desa Negbatan, distrik Cherme. Kapolsek IPTU Cherme Andik Aswora menginformasikan penangkapan tersebut. Menurut dia, penangkapan tersebut terjadi pada Senin (11/11) dini hari akibat patroli rutin aparat kepolisian di wilayah Kerem.

“Jadi pada patroli ini kami mendapat informasi adanya perjudian online di Warkop Jurang. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan tersangka sedang asyik berjudi di ponselnya,” kata Iptu Andik, Selasa (12/11/2024).

Iptu Andik menjelaskan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain telepon genggam milik pelaku, rekening Dana, dan barang bukti transaksi judi online senilai 150.000 shekel.

Cara yang dilakukan tersangka adalah dengan berjudi Mahjong Cara 1 secara online di website, jelasnya.

Kini, akibat perbuatan nekatnya tersebut, tersangka Abdul Hamid harus diadili. Dia dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang dibacakan dengan UU Nomor 7 Tahun 1974. tentang pengawasan perjudian, dan pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (2) UU ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

“Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap operator perjudian online. Komitmen kami adalah menciptakan situasi nyaman di bidang keamanan dan perlindungan sosial,” lanjutnya.

Ia mengimbau masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk perjudian online yang semakin marak di tengah kemajuan teknologi. Menurutnya, perjudian di Internet tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan masalah hukum bagi para penjahat.

“Perjudian internet sangat berbahaya karena mudah diakses dan seringkali membuat pelakunya menjadi pecandu. Kami berharap masyarakat tidak menyerah pada godaan dan melaporkannya jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memberantas praktik perjudian

“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap operator perjudian, baik online maupun offline, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sesuai,” (mhb/far) menutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top