Jakarta, disinfecting2u.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi pensiun besok, Minggu (20/10/2024) saat Prabowo Subianto akan dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
Setelah menjabat Presiden RI selama dua periode, Jokowi telah banyak melakukan kebijakan dan perubahan yang progresif dalam 10 tahun terakhir.
Bahkan, sejumlah pembatasan masih diteken Jokowi di hari-hari terakhirnya di Istana Negara.
Dilihat dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, terdapat 11 produk hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), yang ditandatangani Jokowi dalam satu hari pada Kamis, 17 Oktober. 2024.
Artinya, Presiden Jokowi ingin menjamin keberlangsungan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka.
Total hingga 28 Agustus 2024, Jokowi telah menandatangani sedikitnya 50 pembatasan, mengutip Sekretariat Negara JDIH. Ada 48 rincian berupa peraturan, regulasi, dan peraturan presiden yang ditandatangani Presiden. Sedangkan 2 peraturan lainnya adalah Persmencesneg yang ditandatangani Mensesneg Pratikno, daftar landasan hukum berupa Perpres, PP, Perpres, dan Undang-undang yang ditandatangani Presiden Jokowi beberapa hari terakhir. :
1.PP No. 43 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseron (Persero) Ct.
2. Perpres no. 129 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah
3. Perpres no. 128 Keuntungan 2024 untuk Posisi Terapan Konsultan Publikasi Ilmiah
4. Perpres no. 127 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Alkitab
5. Perpres no. 126 Tentang Manfaat Lokasi Fungsional Science and Technology Use Analytics 2024
6. Perpres no. 125 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Penata Ruang
7. Perpres no. 130 Tahun 2024 Tentang Penguatan Administrasi untuk Mempekerjakan dan Melindungi Pekerja Migran Indonesia
8. UU No. 62 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 2025
9. Perpres no. 124 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Ketua dan Anggota Dewan Kesejahteraan Sosial Nasional
10. UU No. 63 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Keimigrasian No. 6 tahun 2011
11.PP No. 42 Tahun 2024 Tentang Penerapan Jaminan Produk Halal
12. UU No. 61 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
13. Perpres no. 122 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010, Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik
14. Perpres no. 121 Jaminan Tahun 2024 Terhadap Pelayanan Kesehatan Pada Masa Pensiun Penugasan Menteri Negara
15. Perpres no. 120 Manfaat Posisi UU Arbitrase Sengketa Hak Asasi Manusia Tahun 2024
16. Kepres no. 27 Tahun 2024 Tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Dalam Forum Pendaftaran Perusahaan
17. Perpres no. 119 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Pencarian dan Penanggulangan Lingkungan Hidup
18. Perpres no. 114 Tahun 2024 tentang Manfaat Mediator Hubungan Industrial Terkait Jabatan Fungsional
19. Perpres no. 113 Tahun 2024 Tentang Keunggulan Positioning Aplikasi Mangala Informatica
20. Perpres no. 112 Tahun 2024 tentang Remunerasi Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara
21. Perpres no. 111 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Sumber Daya Aparatur Sipil Negara
22. PERPRES 111 Tahun 2024 – Tunjangan Fungsional Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
23. PERPRES 110 Tahun 2024 – Tunjangan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
24. PERMANCESNEG 34 TAHUN 2024 – PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT NEGARA
25. PP 41 Tahun 2024 – Rencana Kerja dan Anggaran Sektor Jasa dan Retribusi Otoritas Jasa Keuangan
26. PERPRES 115 Tahun 2024 – Rencana Induk Pembangunan Kebudayaan 2025-2045
27. PP 40 Tahun 2024 – Penambahan PT Pertamine ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Ibu Kota Negara Republik Indonesia
28. PP 39 Tahun 2024 – Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Batam
29. PP 38 Tahun 2024 – Kawasan Ekonomi Khusus Pendidikan, Teknologi dan Kesehatan Banten
30. PERPRES 109 Tahun 2024 – Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
31. PERPRES 108 Tahun 2024 – Grand Design Pengelolaan Talenta Nasional
32. PP 37 Tahun 2024 – Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia
33. PP 36 Tahun 2024 – Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
34. PERPRES 102 Tahun 2024 – TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINASI PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
35. PERPRES 103 Tahun 2024 – Tunjangan Pelaksana Penyidik Badan Narkotika Nasional
36. PERPRES 104 Tahun 2024 – Tunjangan Jabatan Administrator Laboratorium Narkotika
37. PERPRES 105 Tahun 2024 – Tunjangan Fungsional Asisten Konselor Kecanduan
38. PERPRES 106 TAHUN 2024 – HIBAH EKSEKUTIF UNTUK PENATAUSAHAAN PENYEDIAAN BANTUAN NARKOBA
39. PERPRES 107 TAHUN 2024 – HIBAH EKSEKUTIF UNTUK PENATAUSAHAAN PENYEDIAAN BANTUAN NARKOBA
40. Perpres 101 2024 – Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
41. PERMANEN TAHUN 2024 NEG 2 – PENUNJUKAN PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA KELUARGANYA TERMASUK TAMU NEGARA OLEH KEPEMIMPINAN NEGARA/PEMERINTAHAN
42. Undang-undang 59 Tahun 2024 — Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045
43. PERPRES 98 TAHUN 2024 – PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU PENANGGULANGAN, PERLINDUNGAN DAN PENAMPILAN PELANGGARAN SEKSUAL PIHAK PEMERINTAH
44. PERPRES 100 Tahun 2024 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha
45. PERPRES 99 Tahun 2024 – Tunjangan Adyatama Pariwisata dan Situasi Fungsional Kreatif
46. PP 35 Tahun 2024 – Waralaba
47. PERPRES 96 Tahun 2024 – Cadangan Penyangga Energi
48. PERPRES 97 Tahun 2024 – TUNJANGAN EKSEKUTIF BAGI PEGAWAI BADAN KEAMANAN MARITIM
49. PERPRES 95 Tahun 2024 – Bebas visa pengunjung
50. PP 34 Tahun 2024 – Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner.
Pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024, Presiden RI ke-7 dan ke-8 melakukan makan siang bersama untuk terakhir kalinya sebelum lengser pada tanggal 20 Oktober.
Tak hanya Wakil Presiden Maruf Amin yang hadir dalam upacara tersebut, namun juga penggantinya, Prabowo Subianto, para pimpinan beberapa lembaga tinggi negara, Kabinet Indonesia Maju (KIM), para wakil menteri, dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden. dan beberapa kepala lembaga.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih yang tulus atas dukungan, dorongan, dan kerja keras Anda untuk negara ini. “Saya berharap apa yang kita lakukan selama 10 tahun ini dapat bermanfaat bagi rakyat, bermanfaat bagi negara, dan bermanfaat bagi negara kita tercinta,” kata Presiden dari Sekretariat Presiden, Sabtu (19/10/2024). (RPI)