Pakar Hukum Tata Negara UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan Seperti KPK

Yogyakarta, disinfecting2u.com – Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jans Arizona, mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bavaslu) diberi kewenangan yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Yens, kewenangan tersebut mulai dari penyidikan hingga penuntutan hingga penyelesaian kasus tindak pidana pemilu.

“Jika kita memang ingin menata pelaksanaan undang-undang pemilu, maka struktur ini diperlukan,” kata Yans, Kamis (8/11/2024) di Kampus UGM, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Yance menilai penanganan laporan terkait tindak pidana pemilu, salah satu bentuk kebijakan moneter, kerap terhenti karena Bavaslu memiliki beberapa keterbatasan, salah satunya terkait aspek pembuktian.

Begitu pula dengan Pusat Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan kepolisian, menurutnya, belum efektif menangani perkara tindak pidana pemilu karena waktu pemrosesan laporan yang relatif singkat. “Polisi yang terlibat di Sentra Gakkumdu juga bisa mempunyai pekerjaan lain,” jelas Yance.

Yance menilai struktur seperti itu tidak ideal, oleh karena itu diperlukan amandemen untuk memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu.

Dengan kewenangan yang dirancang sebagai lembaga antikorupsi, Yance mengatakan Bawaslu nantinya bisa merekrut penyidik ​​dari kepolisian untuk menjadi bagian integral dari lembaga independen tersebut.

“Tapi harus dipikirkan apakah (kewenangan) berhenti di penyelidikan dan penyidikan atau penuntutan. Kalau di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir di penuntutan,” ujarnya.

Dengan sistem yang dibangun seperti KPK, mereka yakin Bavaslu akan serius menangani pro-justice untuk mengungkap pelanggaran pidana pemilu.

Seperti halnya KPK yang biasa menyasar pejabat dalam operasi penindakan suap, menurut Yans, Bawaslu juga memungkinkan terdeteksinya praktik suap peserta pemilu sebagai salah satu bentuk politik uang untuk memenangkan suara.

“Seperti KPK. Bahkan mungkin bisa memanfaatkan hal seperti itu,” ujarnya.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu memang bisa mendiskualifikasi calon pasangan kepala daerah jika terbukti terlibat politik moneter.

Namun, keterbatasan bukti membuat sanksi seperti itu jarang diterapkan oleh Bavaslu.

“Itu perlu dibenahi. Kalau ini dilakukan, saya yakin hasilnya, hasilnya akan berbeda dengan yang ada sekarang,” ujarnya.

Meski demikian, Yance mengaku kewenangan penindakan pelanggaran pemilu akan semakin diperkuat jika tugas Bavaslu yang sudah sangat sibuk bisa diperlancar.

“Sebenarnya Bawaslu sekarang banyak kewenangannya. Dia mengontrol pendidikan masyarakat, mengontrol penyelenggara, mengontrol peserta, mengontrol ASN. Dia juga menangani perselisihan termasuk keterlibatan dalam kasus pelanggaran etik,” ujarnya. (semut/buzz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top