Bandung, disinfecting2u.com – Polrestabes Bandung kembali mengungkap kasus perjudian online (judol) dengan tersangka yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (irt).
DFA (25), seorang ibu rumah tangga asal Kota Bandung yang juga berprofesi sebagai selebritis, ditangkap polisi karena menjadi pendukung bandar yang aktif mempromosikan judol di akun Instagram miliknya.
DFA menundukkan kepala karena malu saat dibawa ke Mapolrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kompol Kusworo Wibowo dalam jumpa pers mengatakan, perbuatan yang dilakukan tersangka sudah lebih dari dua bulan.
Tersangka menggunakan platform Instagram untuk memposting konten yang mendorong pengikutnya untuk berpartisipasi dalam aktivitas perjudian online.
Melalui cara tersebut, tersangka mempromosikan situs perjudian seperti Indo Sultan dan Kyoto, dan memperoleh penghasilan sekitar Rp 1,5 juta setiap dua minggunya. “Tersangka menggunakan akun Instagram miliknya untuk memasang iklan perjudian online sehingga para pengikutnya lebih mudah melakukan aktivitas perjudian,” kata Kusworo dalam jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/11/2024).
“Tersangka mendapat keuntungan finansial saat perdagangan berlangsung melalui promosi,” ujarnya.
Tersangka yang diketahui berasal dari Kecamatan Ciluluk, Kabupaten Bandung ini tak hanya mengandalkan media sosial untuk menarik perhatian, namun juga aktif berinteraksi dengan para pengikutnya untuk memudahkan proses transaksi perjudian.
Berdasarkan pengakuannya, dia menerima pembayaran melalui transfer tunai biasa, katanya.
Kusworo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kejahatan perjudian online ini.
Kusworo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik penipuan dan perjudian yang marak terjadi di dunia maya.
Atas perbuatannya, tersangka DFA dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perjudian dan Pasal 303 KUHP terkait perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar rupiah.
(ila/fis)