Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri Dalam Menangani Perkara PT SKB Harus Berdasarkan Pasal 84 KUHAP

JAKARTA, disinfecting2u.com – Kasus pengadilan di Indonesia akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan, salah satunya adalah isu penyerahan materi perkara ke tempat kejadian perkara (TKP).

Pasal 84, Pasal 2 KUHAP memberikan keringanan mengenai kekuasaan pengadilan yang tidak didasarkan pada dasar yang jelas, berhak mempertimbangkan suatu perkara apabila terdakwa atau saksi berada di wilayah hukumnya. operasi.

Namun menurut banyak pihak, pengadilan tidak mempunyai yurisdiksi otomatis karena terdakwa atau saksi berada di wilayahnya, sehingga bagian ini tidak dapat berdiri sendiri untuk memberikan yurisdiksi terhadap pengadilan. 

Lantas apa dasar hukum dibuatnya perkara pidana dan apa yang harus dilakukan jika Pasal 84 KUHP dilanggar oleh pelimpahan perkara pidana oleh kejaksaan?

Sebagai lembaga tertinggi yang membawahi seluruh peradilan di Indonesia, peran Mahkamah Agung (MA) adalah mengawasi peradilan di seluruh pelosok tanah air.

Kepala Kantor Hukum dan Humas MA (A) Sobandi SH, MH bersama Perwakilan Humas MA Sdr. Yanto mengatakan, setiap pengadilan mempunyai kewenangan mengadili seluruh perkara pidana yang dilakukan di wilayah hukum pengadilan negeri.

“Pengadilan berwenang mengadili semua perkara pidana yang dilakukan di wilayah hukum pengadilan negeri dan diterapkan asas tempat terjadinya tindak pidana,” jelas Yanto Senin (28/10).

Daerah hukum pengadilan negeri juga diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP tahun 1981, yang menyatakan bahwa pengadilan negeri mempunyai daerah hukum atas tempat tinggal terdakwa, tempat tinggal terakhir di mana ia ditemukan atau ditangkap tes. Perkara Yurisdiksi Tergugat berlaku apabila sebagian besar saksi yang akan dipanggil dalam proses interogasi berada di dekat pengadilan negeri yang bersangkutan dan bukan di wilayah hukum pengadilan negeri tempat perkara itu terjadi.

Namun, masih banyak pengadilan negeri yang beroperasi dan bertindak di luar kerangka hukum yang telah ditetapkan.

Misalnya kasus antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) terkait kepemilikan tanah di Desa Sako Suban, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang menjadi persoalan besar.

Sebab dalam TKP (TKP) yang dimaksud dalam kasus ini hanya Sekaja dan Palembang sebagai “locus delicti”. Berdasarkan hal tersebut, Pelimpahan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dinilai tidak tepat berdasarkan Pasal 84 (1) KUHAP.

Selain itu, berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP, sebagian besar saksi bertempat tinggal di Sekaju dan Palembang sehingga materi perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.

Melihat perkara tersebut, maka perkara dapat dilimpahkan dengan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk mengalihkan persidangan dan pengukuhannya di Mahkamah Agung, dan pengadilan negeri ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut.

Berdasarkan hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa proses persidangan dapat diadili oleh pengadilan negeri lain berdasarkan Pasal 85 KUHAP dan dengan persetujuan Mahkamah Agung dan pengadilan negeri yang membawahi daerah tersebut. Pengadilan yang ditunjuk langsung oleh Mahkamah Agung.

Namun, kewenangan pengadilan negeri yang bersangkutan dapat ditentukan melalui keputusan atau penunjukan Mahkamah Agung. Hal ini dapat terjadi jika situasi menghalangi atau membuat pengadilan negeri tidak dapat mempunyai yurisdiksi. Kasus-kasus yang belum terselesaikan.

Hal ini diatur dalam Pasal 85 KUHAP yang menyatakan bahwa apabila keadaan setempat tidak memungkinkan pengadilan negeri untuk mempertimbangkan perkara tersebut, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau jaksa penuntut umum yang bersangkutan, maka pengadilan negeri dapat mempertimbangkan perkara tersebut. Mahkamah Agung meminta jaksa penuntut untuk membentuk atau menunjuk pengadilan negeri selain Pasal 84 untuk mempertimbangkan kasus-kasus terkait dalam Pasal

Dengan demikian, perkara PT SKB yang digelar Pengadilan Negeri Lubuk Linggau tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebab, berdasarkan Pasal 85 KUHAP dan persetujuan Mahkamah Agung.

Namun di media, Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Gunturs Kurniavan mengatakan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau akan tetap mempertimbangkan seluruh perkara yang diajukan. (surut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top